SUARA CIREBON – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon belum memetakan desa rawan pada pelaksanaan pemilihan kuwu (Pilwu) serentak 2023.
Hal itu karena, pihak DPMD masih fokus melakukan tahapan Pilwu serentak yang telah dimulai 21 Juli 2023 lalu.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan, Pilwu serentak 2023 akan diikuti sebanyak 100 desa yang tersebar di 40 kecamatan.
Sejauh ini, pihaknya masih belum memetakan desa yang masuk kategori rawan pada pelaksanaan Pilwu 2023 ini.
“Saat ini kami masih melakukan tahapan-tahapan dan sejauh ini juga belum muncul desa yang dianggap rawan,” ujar Nanan, Minggu, 13 Agustus 2023.
Menurut Nanan, tingkat kerawanan biasanya dilihat dari jumlah calon yang bertarung pada pilwu tersebut.
“Biasanya desa yang dianggap rawan itu karena jumlah calon hanya dua orang. Kalau dua orang, biasanya memang benar-benar lawan politik. Ada juga yang calonnya hanya dua tapi tidak rawan, seperti calonnya suami istri atau anak dengan bapak atau yang lainnya,” katanya.
Nanan menuturkan, desa-desa yang diikuti lebih dari tiga calon kuwu, kemungkinannya tidak masuk dalam daftar desa yang dikategorikan rawan.
“Terlebih bakal calonnya lebih dari lima, bisa dipastikan desa tersebut akan kondusif. Karena, sesuai aturan kalau bakal calon lebih dari lima, maka akan melalui proses tes. Dan sejauh ini kami belum memastikan pelaksanaan tesnya dimana,” katanya.
Terkait masalah keamanan, Nanan menegaskan, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak seperti Satpol PP dan pihak keamanan dari kepolisian serta TNI. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga kondusifitas selama pelaksanaan pilwu.
Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten Cirebon akhirnya memutuskan tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2023 tetap berjalan.
Keputusan tersebut diambil setelah menunggu surat balasan dari Kemendagri hingga batas yang ditentukan yakni Jumat (21/7/2023), yang tak juga datang.
Pemkab Cirebon memutuskan, tahapan Pilwu serentak 2023 tetap dilanjutkan sampai ada kekuatan hukum yang mengikat.
Tahapan Pilwu serentak berjalan sesuai surat keputusan Bupati Cirebon Nomor 151/Kep.503-DPMD/2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Jadwal Tahapan Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyelenggaraan Pilwu serentak diatur oleh Pemda melalui Peraturan Daerah (Perda).
Namun, Pemkab Cirebon telah menyiapkan skenario ketika revisi UU Desa kemudian disahkan menjadi UU di tengah berjalannya tahapan Pilwu dan mengharuskan tahapan pilwu disetop, maka DPMD pun siap untuk menghentikan tahapan tersebut.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.