SUARA CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon saat ini mengalami kekosongan komisioner.
Kondisi itu buntut Bawaslu RI yang menunda pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.
Koordinator Sekertariat (Korsel) Bawaslu Kabupaten Cirebon, Ayip Saduloh membenarkan, saat ini terjadi kekosongan komisioner karena masa jabatan komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon masa bakti 2018-2023 telah berakhir pada 15 Agustus 2023.
“Masa kerja dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon 2018-2023 berakhir hari ini (kemarin, red). Sedangkan yang baru belum ada pengumumannya dan masih menunggu,” ujar Ayip Saduloh saat dikonfirmasi Suara Cirebon, Selasa, 15 Agustus 2023.
Menurut Ayip, tahapan pendaftaran untuk calon komisioner Bawaslu yang baru telah selesai dan tinggal menunggu pengumuman dari Bawaslu RI.
Saat ini, imbuh dia, sudah terjaring 10 nama yang nantinya akan dipilih 5 nama untuk menduduki posisi sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon.
“Berdasarkan keputusan Bawaslu RI, pengumuman yang seharusnya tanggal 14 sampai dengan 16 Agustus, diundur menjadi tanggal 16 sampai 20 Agustus,” katanya.
Disinggung mengenai pengambil kebijakan terkait pengawasan pada tahapan Pemilu 2024 ini, Ayip mengatakan, hal itu menjadi kewenangan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Namun, untuk permasalahan administrasi masih menjadi kewenangan dirinya selaku Korsek.
“Jadi kalau ada apa-apa kita kembalikan ke provinsi,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun menyebut, 10 nama yang bersaing memperebutkan posisi Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon adalah, Abdul Kholik, Ahmad Bahrul Hayat, Amir Fawaz, Endang Ade Utami, Habib Ridho, Maryam Hoto, Rudi Hartono, Sadaruddin Parapat, Satori dan Sokid.
Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menunda pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan ketiga keputusan ketua Bawaslu nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa bakti 2023-2028.
“Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan tertera Sabtu, 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023,” tulis Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam surat tersebut.
Kekosongan jabatan komisioner definitif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota di seluruh Indonesia dinilai buruk karena terjadi di tengah tahapan yang cukup krusial, yakni jelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2024.
Padahal, Bawaslu kabupaten/kota berperan krusial mengawasi penyusunan DCS oleh KPU kabupaten/kota, terkait pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD kabupaten/kota yang akan memperebutkan 17.510 kursi.
“Kehadiran para pengawas di daerah itu sangat urgent mengingat tahapan pemilu sedang memasuki fase krusial yakni penetapan DCS yang membutuhkan pengawasan ketat dan melekat karena ini akan berimplikasi pada legitimasi proses penyelenggaraan pemilu,” ujar Direktur Democracy And Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, Selasa, 15 Agustus 2023.
Neni khawatir, molornya pengumuman calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota berkaitan dengan kepentingan politik dan intervensi.
“Saya khawatir adanya kekosongan jabatan di 514 Bawaslu kabupaten/kota berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik kepada pengawas pemilu karena publik menaruh kecurigaan terhadap kredibilitas penyelenggara pemilu,” tandasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.