SUARA CIREBON – Hal yang ditunggu-tunggu Aparat Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (ASN atau PNS) akhirnya tiba.
Presiden Jokowi dalam pidato penyampaiakan RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di depan Sidang Paripurna DPR RI, Rabu siang, 16 Agustus 2023, menyampaikan kenaikan gaji ASN atau PNS, termasuk TNI dan Polri.
Tak hanya ASN atau PNS, termasuk TNI dan Polri, Presiden Jokowi juga menyampaikan kenaikan tunjangan untuk para pensiunan.
Untuk kenaikan gaji PNS atau ASN, termasuk TNI dan Polri, dengan mempertimbangkan kemampuan APBN, Presiden Jokowi menyampaikan sebesar 8 persen.
Sedangkan untuk tunjangan pensiun, dinaikan lebih tinggi. Presiden Jokowi menyampaikan kenaikan tunjangan pensiunan sebesar 12 persen.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji ASN pusat dan daerah, TNI dan Polri sebesar 8 persen. Untuk pensiunan sebesar 12 persen,” tutur Presiden Jokowi di depan Ketua DPR RI Puan Maharani, para pimpinan dan anggota DPR RI.
Hal yang ditunggu para ASN atau PNS, termasuk TNI, Polri dan pensiunan, akhirnya tiba. Ini adalah kenaikan gaji ketiga kalinya sejak Jokowi menjadi Presiden di tahun 2014.
Berikut komposisi gaji ASN atau PNS sebelum kenaikan 8 persen :
Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib : Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic : Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id : Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.022.200 – Rp 3.373.000
Golongan IIb : Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc : Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId : Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId : Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb : Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc : Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd : Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe : Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Setelah ada kenaikan 8 persen, maka besaran gaji di atas tinggal ditambahkan 8 persen dari gaji sebelumnya.
Begini cara menghitungnya :
Misalnya gaji golongan IIa sebelumnya sebesar Rp.2.022.200. Berarti 2.022.200 + 8 persen.
2,022.200 x 8 : 100 = 161.776, berarti gaji terbaru nantinya sebesar 2.022.200 + 161.776 = 2.183.976. Gaji golongan IIa yang baru sebesar Rp.2,183,976.
Untuk golongan IVe, sebesar 3.393.100. Gaji terbaru hitungannya 3.393.100 x 8 : 100 = 271.448.
Berarti gaji terbaru untuk golongan IVe sebesar 3.393.100 + 271.448 = 3.664.548 atau Rp.3,664,548.***