SUARA CIREBON – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) berencana menggugat relevansi Undang-Undang (UU) terkait batas usia anak di bawah umur.
Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz mengatakan, hukum peradilan anak menjadi polemik di masyarakat tentang batas usia anak di bawah umur.
Menurutnta, banyak sekali kasus besar dilakukan oleh anak di bawah 18 tahun, namun karena sesuai UU Pidana masih kategori anak, maka seringkali dibebaskan.
“Hanya diberi pembinaan, dikembalikan kepada orang tua atau mendapat hukuman yang ringan. Padahal perbuatan itu berakibat fatal dan sangat meresahkan,” kata Kiai Afif yang juga Ketua Panitia Bahtsul Masail Kubro, Selasa, 22 Agustus 2023.
Ia menilai, tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak semakin menghawatirkan dan meresahkan masyarakat. Mulai dari tindak kejahatan narkoba, pelecehan, penyerangan dan pembunuhan.
Kondisi tersebut diperparah dengan pola asuh dan pergaulan yang semakin jauh dari norma-norma agama dan adat.
“Terkait umur minimal masuk dalam kategori anak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 12 tahun sebagaimana diputusan MK. Itu artinya kisaran umur dalam kategori anak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum mulai dari 12 tahun sampai 18 tahun kurang,” ungkapnya.
Di sisi lain, lanjut dia, penetapan umur maksimal belum berusia 18 tahun sebagai tolok ukur kategori anak sebagaimana dalam UU di atas, oleh sebagian masyarakat dianggap terlalu tinggi.
Hal itu karena anak zaman sekarang dinilai berbeda dengan anak zaman dulu. Sikap masyarakat itu tentu bukan tanpa alasan, secara empiris dewasa ini tindak kejahatan oleh anak semakin marak di berbagai daerah.
“Keringanan-keringanan terhadap terdakwa kejahatan oleh anak ini, secara jelas memang telah diatur di dalam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Dan banyak pasal yang menjadi sorotan,” tukasnya.
Melihat fakta tersebut, lanjut dia, maka dalam bahtsul masail kubro nanti para peserta akan membahas dengan mempertimbangkan teori-teori fiqhul Islam. Apakah masih sesuai menetapkan umur kategori anak dengan “belum berusia 18 tahun” untuk dimasukkan ke dalam peradilan anak.
“Selanjutnya, nanti dalam kajian fikih apa saja tolok ukur disebut anak atau dewasa yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana. Lalu bagaimanakah bentuk hukum pidana untuk pelaku kategori anak dalam pandangan fikih,” ungkapnya.
Berdasarkan data Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang dihimpun BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) selama tahun 2020-2022, kata dia, terdapat 2.304 kasus kejahatan dengan pelakunya adalah anak. Jumlah tersebut terdiri dari pencurian sebanyak 838 kasus, narkoba 341 kasus dan penganiayaan sebanyak 232 kasus.
Selanjutnya, kasus senjata tajam sebanyak 153, pencabulan atau pelecehan sebanyak 173 kasus, pembunuhan sebanyak 48 kasus, pemerkosaan sebanyak 26 kasus, dan lain-lain seperti pornografi, perlindungan anak, penipuan, pengancaman dengan kekerasan, penadahan, laka lantas, pengrusakan, penyelundupan, penggelapan serta lainnya, sebanyak 491 kasus.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.