SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan oknum pendamping desa berinisial M, terkait kasus penggelapan pajak dana desa (DD) tahun 2019 sampai 2021, dengan kerugian negara senilai Rp3,5 miliar, Rabu, 23 Agustus 2023.
Kajari Kabupaten Cirebon, Fajar Syahputra melalui Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo mengatakan, setelah melalui sejumlah pemeriksaan, diperoleh dua alat bukti yang digunakan untuk menjerat oknum pendamping desa Kecamatan Panguragan tersebut.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka M yang merupakan mantan pendamping desa Kecamatan Panguragan diperoleh dua alat bukti, kami mengeluarkan surat penetapan tersangka yakni Nomor: 2709/M.2.29/Fd.1/08/2023,” kata Ivan.
Menurutnya, proses pemeriksaan memang cukup panjang karena desa yang digelapkan pajaknya cukup banyak sekitar 82 desa sehingga butuh waktu lumayan panjang.
“Untuk kerugian negara sendiri Rp 3,5 miliar. Tapi masih terus kita kembangkan, karena kasus ini menyangkut banyak desa,” kata Ivan.
Dalam aksinya, tersangka M melakukan penggelapan pajak dana desa dengan modus bertindak sebagai perantara dari para pendamping lokal desa di beberapa kecamatan yang bertugas menerima pembayaran pajak dari desa-desa.
Namun, lanjut Ivan Yoko, pajak tahun 2019, 2020 hingga 2021 yang seharusnya disetorkan ke kantor palayanan pajak itu, malah dimanipulasi tersangka hingga negara mengalami kerugian total sebesar Rp3,5 miliar.
“Di mana hasil penyidikan terdapat kurang lebih 82 desa di wilayah Kabupaten Cirebon yang telah membayarkan pajak, namun tidak dilakukan penyetoran sebagaimana mestinya,” ungkap Ivan.
Tidak menutup kemungkinan ada kasus serupa dari desa-desa lain sehingga potensi kerugian bisa bertambah.
“Yang mungkin cukup rumit adalah harus memeriksa dari item per item kegiatan yang digelar di desa dan jumlah pajaknya.”
Ia juga menjelaskan, meski kasusnya sudah lama tetapi baru dilakukan penahanan, sebab pemeriksaan dilakukan bertahap dan melibatkan banyak desa serta saksi.
“Saksi-saksi yang sudah kita periksa lebih dari 30 orang. Sementara ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan satu org tersangka. Kemudian nanti akan dilakukan pengembangan, nanti bisa mengarah untuk tersangka lainnya,” kata Ivan.
Nominal pajak digelapkan setiap desa, kata dia, beraneka ragam tergantung dari kegiatan desanya. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan lagi nantinya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.