SUARA CIREBON – Penjaringan bakal calon (balon) kuwu tahap pertama pada Pilwu serentak tahun ini akan ditutup tanggal 25 Agustus 2023.
Kabid Administrasi Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, mengatakan, sesuai tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Cirebon, pendaftaran balon kuwu tahap pertama akan ditutup, Jumat, 25 Agustus 2023.
“Pendaftaran balon kuwu ditutup besok (hari ini, red). Sesuai peraturan bupati, waktu atau jam penutupan pendafaran balon kuwu diserahkan kepada panitia,” kata Aditya kepada awak media, Kamis, 24 Agustus 2023.
Aditya mengaku, sejauh ini belum menerima laporan dari pihak kecamatan terkait jumlah balon kuwu di tiap desa yang menyelenggarakan Pilwu serentak tahun 2023 ini.
“Kita sudah berkirim surat kepada kecamatan bahwa besok tahap pertama telah ditutup, Senin (28 Agustus 2023) diharapkan sudah melaporkan,” kata Adit.
Jika dalam laporan penjaringan tahap pertama nanti diketahui di satu desa hanya ada satu balon kuwu yang mendaftar, lanjut Adit, maka panitia Pilwu akan kembali membuka pendaftaran balon kuwu tahap kedua.
“Sesuai Perbup dan Permendagri, minimal dua calon,” terangnya.
Jika pada tahap kedua nanti tidak ada yang mendaftar sama sekali, maka proses pemilihan kuwu di desa bersangkutan dihentikan. Selanjutnya, desa tersebut bisa menggelar pemilihan kuwu kembali pada Pilwu serentak gelombang berikutnya.
“Dalam pasal itu berbunyi, proses pemilihan kepala desa dihentikan dan desa tersebut mengikuti pemilihan kepala desa serentak pada gelombang berikutnya,” paparnya.
Sesuai surat keputusan (SK) Bupati Cirebon Nomor 151/Kep.503-DPMD/2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang jadwal tahapan Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon, tahapan pelaksanaan Pilwu serentak telah dimulai sejak Sabtu, 22 Juli 2023.
Tahapan Pilwu serentak tetap dilanjutkan sampai ada kekuatan hukum yang mengikat. Penyelenggaraan Pilwu serentak sendiri diatur oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang isinya mengatur bahwa Pilwu serentak diatur oleh Pemda melalui Peraturan Daerah (Perda).
Di sisi lain, saat ini revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tengah bergulir di DPR RI. Salah satu pasal yang direvisi adalah mengenai masa jabatan kuwu yang diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Hal tersebut membuat pihak DPMD merasa kesulitan ketika harus menghentikan Pilwu serentak yang sudah diatur oleh Perda tersebut, ketika revisi UU Desa kemudian disahkan menjadi UU di tengah berjalannya tahapan Pilwu. Pasalnya, untuk menghentikan tahapan Pilwu serentak harus mencabut Perda yang telah ditetapkan.
Namun, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan menghentikan seluruh proses pemilihan kuwu jika mendapat perintah (instruksi) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.