SUARA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberikan keringanan bagi wajib pajak (WP) PBB berupa penghapusan sanksi administrasi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKPD Kota Cirebon, Eko Budiyanto mengatakan, dalam rangka memperingati HUT ke-78 RI, Pemkot Cirebon mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi bagi WP.
Hal itu, menurut Eko Budiyanto tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 973/Kep.308-BPKPD/2023 tentang Penetapan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Masa Pajak Tahun 1995 sampai dengan Tahun 2022.
“Masih di momen HU RI ke 78 tahun, kami Pemkot Cirebon memberikan keringanan kepada wajib pajak. Keringanan ini bentuknya penghapusan sanksi administrasi,” kata Eko saat ditemui di gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (28/8/2023).
Penghapusan sanksi administrasi itu, untuk masa pembayaran tanggal 15 Agustus hingga 31 Desember 2023.
Eko pun mempersilakan kepada para WP untuk membayar kewajibannya mumpung ada keringanan sanksi.
“Silakan bagi WP bisa datang ke kantor BPKPD atau layanan yang tersedia,” kata Eko.
Dirinya mengimbau kepada Wajib Pajak untuk melunasi kewajiban pembayaran PBB-P2 tahun 2023, sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September 2023. “WP harus mempergunakan kesempatan penghapusan denda PBB-P2 dengan baik,” tandasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.