SUARA CIREBON – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan oknum pendamping desa tersangka kasus penggelapan pajak Dana Desa (DD), berinisial M, mendapat apresiasi masyarakat.
Kader PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Ali Jahari berharap, pihak kejaksaan mengusut tuntas kasus tersebut sampai ke akar-akarnya. Ia meminta penyelieidkan tidak berhenti pada penetapan dan penahanan tersangka M saja. Sebab diduga, banyak yang terlibat dalam kasus ini.
“Penetapan saudara M sebagai tersangka kasus penggelapan pajak DD oleh Kejari Kabupaten Cirebon, sangat kami apresiasi. Terlebih, sudah beberapa tahun kasus ini terkesan mandek. Semoga M bisa menjadi keran pembuka sehingga kasus penggelapan pajak dana desa ini dapat diungkap secara tuntas,” kata Ali, Senin (28/8/2023).
Pihaknya berharap, siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut, harus diusut tuntas dan tidak pandang bulu.
“Dana desa adalah program pemerintah pusat dalam rangka membangun bangsa dari desa. Berkaca dari kasus ini, saya berharap kepada pemerintah pusat untuk dapat mengkaji ulang keberadaan pendamping desa selaku mendampingi pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa,” katanya.
Ia mempertanyakan langkah pemerintah yang tidak memberdayakan aparatur pemerintah desa melalui pendidikan dan pelatihan terkait penggunaan Dana Desa. Selain itu, dirinya mempertanyakan pola rekrutmen pendamping desa yang dilakukan langsung dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
“Mengapa juga yang melakukan rekrutmen harus Kemendes tidak diserahkan kepada Pemerintah Daerah?” tanya dia.
Terlebih, lanjut Ali, di setiap daerah ada dinas terkait yang bertugas untuk melakukan binaan desa.
“Kam setiap daerah punya dinas yang membina desa, baik administrasi ataupun yang lainnya. Sehingga daerah bisa mengontrol setiap pendamping desa apabila melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
Pendampingan ini, menurut dia, hanya diperlukan apabila desa masih belum mampu.
“Saya rasa kalau pendidikan dan pelatihan diberikan kepada aparatur desa secara intensif tentunya desa pun akan mampu. Di era digitalisasi seperti saat ini, sumber daya manusia aparatur desa setiap tahunnya akan meningkat,” ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan oknum pendamping desa, Mustofa, terkait kasus penggelapan pajak dana desa (DD) tahun 2019 sampai 2021, dengan kerugian negara senilai Rp3,5 miliar, Rabu (23/8/2023).
Kajari Kabupaten Cirebon, Fajar Syahputra melalui Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo mengatakan, setelah melalui sejumlah pemeriksaan, diperoleh dua alat bukti yang digunakan untuk menjerat oknum pendamping desa Kecamatan Panguragan tersebut.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka M yang merupakan mantan pendamping desa Kecamatan Panguragan diperoleh dua alat bukti, kami mengeluarkan surat penetapan tersangka yakni Nomor: 2709/M.2.29/Fd.1/08/2023,” kata Ivan.
Menurutnya, proses pemeriksaan memang cukup panjang karena desa yang digelapkan pajaknya cukup banyak sekitar 82 desa sehingga butuh waktu lumayan panjang.
“Untuk kerugian negara sendiri Rp 3,5 miliar. Tapi masih terus kita kembangkan, karena kasus ini menyangkut banyak desa,” kata Ivan.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.