SUARA CIREBON – Percepatan akselarasi pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Cirebon Timur menjadi tanggung jawab bersama baik eksekutif daerah induk, DPRD dan pihak Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM) selaku pihak penggagas.
Hal itu mengemuka dalam Fokus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi FCTM di Hotel Patra, Cirebon, Kecamatan Kedawung, Sabtu, 2 September 2023.
Kegiatan FGD tersebut dihadiri sejumlah tokoh kunci di antaranya, Bupati Cirebon, H Imron dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M Luthfi, Dirjen Otonomi Daerah Kamendagri, Ka Biro Pem. OTDA Jabar, Direktur Injabar UNPAD, Wakil Ketua DPRD dan ketua-ketua Fraksi DPRD Kabupaten Cirebon.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Imron menyampaikan, Pemkab Cirebon pada prinsipnya menyetujui adanya pemekaran Kabupaten Cirebon Timur. Hal itu lantaran, Pemkab memiliki pertimbangan, keuangan negara berbasis kabupaten dan desa, bukan berdasarkan basis jumlah penduduk.
“Jadi dengan adanya pemekaran, nantinya anggaran yang akan diterima akan lebih besar lagi. Dengan demikian anggaran tersebut nantinya akan mendapatkan manfaat bagi masyarakat,” ujar Imron.
Berkaitan dengan percepatan akselarasi pemekaran bahwa Pemkab menjadi kunci suksesnya percepatan tersebut, Imron menyampaikan, kunci akselerasi percepatan pemekaran bukan saja ada di Pemkab, namun juga pihak DPRD.
“Kita bicara bukan siapa yang menjadi kunci suksesnya pemekaran, namun berdasarkan sistem. Kami sudah dari dulu menandatangani (persetujuan pemekaran, red). Sekarang ini tinggal bagaimana FCTM bekerja menindaklanjuti hal tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohammad Luthfi mengatakan, beberapa persyaratan pemekaran dalam undang-undang menjadi kewenangan eksekutif. Ia mengaku, pihaknya tidak mungkin mengintervensi yang menjadi kewenangan eksekutif.
“Kita ambil contoh seperti pembagian aset, pembagian kewenangan perangkat daerah dan banyak lagi yang harus diinventarisir, dan itu menjadi kewenangan eksekutif,” jelasnya.
Terkait besaran rincian anggaran yang harus dipersiapkan untuk pemekaran, lanjur Luthfi menjadi kewenangan eksekutif. Luthfi menyinggung hal penting soal keputusan batas wilayah.
“Jadi tadi kalau kata Prof Yogi, kalau ada desa yang tidak mau ya tinggal saja. Kemudian verifikasi ini menjadi dasar kalau sekarang ada 17 kecamatan, tinggal dibuat sketsanya kemudian diproses. Nah itu bukan menjadi kewenangan kami (DPRD, red),” katanya.
Pihaknya mendorong eksekutif untuk menyiapkan lampiran kebutuhan dan kesepemahaman antara pemerintah dengan DPRD Kabupaten Cirebon.
“Yang terpenting ada luang lingkup yang jelas terkait DOB, nanti kita tinggal eksekusi, tinggal teman-teman di eksekutif menyiapkan kebutuhan itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua FCTM, KH Usamah Manshur, menyampaikan percepatan DOB tidak harus berupa naskah kajian akademik, akan tetapi bagaimana verifikasi secara administratif hasil Musdesus itu sudah selesai dilakukan oleh eksekutif melalui pihak-pihak terkait.
“Kalau bicara narasinya adalah naskah akademik, tadi disampaikan Injabar kalau sekadar naskah akademik diminta kapan akan disiapkan,” kata Usamah.
Menurutnya, saat ini yang harus ada penanganan serius adalah langkah Pemkab untuk memverifikasi hasil Musdesus, yakni apakah 153 desa itu sudah sesuai dengan kenyataan atau belum.
“Bapak Bupati pun merespons baik, tinggal bagaimana prosesnya harus secepatnya ditempuh, sekarang tinggal bagaimana bupati menginstruksikan instansi terkait untuk dikaji dan memverifikasi hasil Musdesus tersebut,” ungkapnya.***