SUARA CIREBON – Pelaku pencurian di minimarket, AH (21) warga Lemahwungkuk, Kota Cirebon berhasil diamankan anggota Polsek Talun.
Pelaku ditangkap usai mencuri sebuat kotak susu di minimarket yang berlokasi di Jalan Pangeran Cakrabuana, Desa Wanasaba, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Kapolsek Talun, AKP Suhada mengatakan, pelaku sengaja melakukan aksi tersebut dengan memakai jaket yang tebal kemudian berpura-pura sebagai pembeli.
Saat karyawan minimarket lengah, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang mahal dan langsung disimpan di dalam jaketnya.
Setelah berhasil menggondol barang incarannya, kemudian pelaku berpura-pura membeli air mineral dan melakukan pembayaran ke kasir.
Karyawan yang sudah tahu kejahatan pelaku dari CCTV, langsung menahan pelaku dan melakukan penggeledahan.
Suhada menjelaskan, kasus pencurian di minimarket tersebut terjadi pada Sabtu, 9 September 2023 malam.
“Dia mengambil susu anline kemudian dimasukkan ke dalam jaket. Karyawan mengetahui aksi pelaku dari CCTV,” kata Suhada.
Setelah pelaku berhasil ditangkap, karyawan minimarket langsung menelepon Polsek Talun. Menerima laporan tersebut, Kapolsek Talun, AKP Suhada langsung menuju minimarket tersebut.
Pelaku pun langsung digelandang ke Mako Polsek Talun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, perbuatan tersebut diakui pelaku direncanakan dari rumah.
“Pelaku sudah melakukan di dua minimarket di Kecamatan Talun. Sebelumnya, dia mengambil susu kemudian diserahkan kepada temannya,” ujar Suhada.
Ia mengatakan, rekam jejak pelaku sendiri adalah pecandu obat-obatan terlarang. Sehingga, pelaku kerap mengalami depresi dan selalu membawa obat penenang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHpidana.
Namun, jika pihak minimarket enggan melaporkan dan memaafkan perbuatan pelaku karena hanya mencuri susu, maka pelaku akan dikembalikan kepada orang tuanya dengan membuat surat pernyataan di atas materai.***