SUARA CIREBON – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menandatangani surat keputusan (SK) pemberhentian Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi mengatakan, dirinya diminta Kemendagri mengambil surat tersebut di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Menurut Agus, SK pemberhentian telah diambil sejak Senin, 11 September 2023 kemarin dan telah dilaporkan ke wali kota.
“Untuk tembusan kami sudah berikan ke KPU, kemudian ketua DPRD pada Selasa kemarin. Sedangka Bu Wakil Wali Kota Cirebon baru tadi pagi dikasih tembusannya,” kata Agus usai menghadiri rapat paripurna, Kamis, 14 September 2023.
Agus mengatakan, diktum (putusan) dalam SK Kemendagri itu tersebut, pertama memutuskan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis diberhentikan dengan hormat disertai ucapan terimakasih atas jasa dan pengabdian selama menjabat Wali Kota Cirebon.
Diktum kedua, lanjut Agus, mengangkat Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Wali Kota Cirebon masa jabatan 2018-2023.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan daftar calon tetap (DCT). Jadi meskipun SK sudah dikeluarkan tapi belum berlaku,” ujar Agus.
Terpisah, Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi mengakui sudah menerima SK pemberhenitian Nashrudin Azis sebagai Wali Kota Cirebon dari Kemendagri karena mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPR RI.
“Tanggal 12 kemarin kami sudah terima SK itu, tembusannya, kepada kami KPU, ketua DPRD yang bersangkutan,” kata Didi saat dikonfirmasi.
Menurut Didi merujuk pada PKPU Nomor 03 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota dan Kabupaten, SK pemberhentian kepala daerah dari Kemendagri menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota legislatif, dan harus dipenuhi paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan DCT.
“Menurut tahapan, batas akhir pencermatan rancangan DCT itu adalah tanggal 3 Oktober 2023. Biasanya di waktu menjelang akhir, tapi ini Kemendagri sudah menerbitkan SK pemberhentian,” kata Didi.
“Walaupun sudah ada SK pemberhentian buat Azis, SK ini berlaku setelah Pak Azis ditetapkan di DCT Pemilu 2024,” kata Didi.
Sementara itu, saat diminta tanggapannya, Wakil Wali Kota Cirebon, Hj Eti Herawati mengatakan dirinya tidak ngoyo menjadi Plt Wali Kota Cirebon. Dirinya meminta semua pihak menunggu proses penetapan DCT dari KPU RI.
“Di SK-nya pemberhentian Pak Azis berlaku sejak tanggal penetapan DCT,” kata Eti.
Sesuai tahapan, penetapan DCT akan dilakukan pada 4 Oktober 2023. Sementara akhir masa jabatan (AMJ) pasangan Azis-Eti sesuai SK sampai tanggal 12 Desember 2023. Sehingga Eti akan menjabat sebagai Plt Wali Kota Cirebon sekitar satu bulan lebih.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.