SUARA CIREBON – Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemkab Cirebon, Yadi Wikarsa membantah pernyataan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi yang menyebut akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Cirebon berakhir di bulan Mei 2024.
Menurut Yadi, dalam surat edaran dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterimanya, ditegaskan daerah yang menyelenggarakan Pilkada pada 2018, maka AMJ kepala daerahnya pada akhir 2023.
“Itu di suratnya sudah jelas begitu bunyinya. Tapi diskusinya kita tidak ingin sampai ke situ. Tinggal tunggu saja ketentuan dari Kemendagri,” kata Yadi, Kamis, 14 September 2023.
Menurut Yadi, ketika tiba waktu AMJ Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nanti, akan ada surat pemberitahuan dari Kemendagri.
Yadi mengatakan, di surat itu disebutkan semuanya dikembalikan kepada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Pilkada.
“Jadi yag melaksanakan pilkada di 2018 AMJ-nya di 2023, itu bahasanya. Nah nanti, pemerintah pusat akan mengimplementasikannya seperti apa? Berdasarkan surat itu, kami belum tahu,” katanya.
Saat disinggung siapa yang berpeluang untuk bisa diusulkan menjadi Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Yadi, kembali menyebut tentang aturan.
“Sesuai aturan syarat usulan Pj Bupati adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama itu kalau berdasarkan bahasa undang-undangnya kan eselon II. Jadi semua eselon II di Kabupaten Cirebon memiliki peluang untuk diusulkan,” terangnya.
Namun, Yadi menegaskan, pengusulan Pj Bupati bukan menjadi domain pihak eksekutif, melainkan ranah DPRD.
“Nanti ketika tiba waktunya akhir masa jabatan bupati, harus ada yang diusulkan oleh DPRD berkaitan dengan kandidat Pj Bupati. Kemendagri pun menyuratinya ke DPRD, bukan ke eksekutif,” katanya.
Pihaknya sudah berkonsultasi ke Kemendagri dan diperoleh jawaban, dua bulan sebelum AMJ, Kemendagri akan menyampaikan surat ke DPRD untuk memproses 3 nama yang akan diusulkan mengisi pj bupati.
Yadi mencontohkan, jika AMJ-nya di Desember 2023, maka kisaran bulan Oktober pemberitahuan dari Kemendagri akan turun.
“Setidaknya itu informasi yang saya dapatkan. Saya tegaskan ini bukan ranah saya untuk mengkonter berita dari informasi di dewan ya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi mengatakan, sejauh ini ada dua keterangan berbeda dari Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Barat terkait akhir masa jabatan (AMJ) pasangan Bupati Cirebon dan Wakil Bupati Cirebon, H Imrin-Hj Wahyu Tjiptanisngsih.
Pendapat pertama ketika Komisi I melakukan konsultasi, saat itu penjelasannya kepada daerah di semua kabupaten/kota, AMJ-nya Desember 2023. Sehingga proses pengisian penjabat (Pj) kepala daerahnya, harus dimulai pada tahun ini.
“Tapi ternyata, ketika ditindaklanjuti oleh Banmus DPRD, keterangannya berbeda. Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa AMJ Bupati Cirebon di bulan Mei 2024,” ujar Junaedi kepada awak media, Selasa, 12 September 2023.
Menurut Junaedi, bisa jadi pada saat kunjungan pertama itu, regulasi terbarunya belum turun. Tapi pada saat kunjungan kedua, regulasi dari Kementerian Dalam Negeri sudah turun.
“Sudah dipertegas bahwa akhir masa jabatan untuk Kabupaten Cirebon itu sampai dengan Mei 2024, bukan Desember 2023. Dan untuk proses pengajuan Pj Bupatinya, nanti setelah Pemilu 2024. Itu artinya pada saat Pemilu, posisi Pak Imron masih menjabat (Bupati Cirebon, red),” tuturnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.