Kesepakatan itu diambil melalui komitmen yang dilakukan pimpinan parpol bersama Bawaslu Kota Cirebon dalam rapat koordinasi terkait pengawasan alat peraga sosialisasi peserta Pemilu tahun 2024, Jumat, 15 September 2023.
Dalam kesempatan itu parpol sepakat melakukan sendiri penertiban APS yang dinilai melanggar dalam jangka waktu lima hari, mulai Jumat, 19 September 2023 hingga Rabu, 20 September 2023 malam pukul 23.59 WIB.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiyah mengatakan, dugaan pelanggaran APS terdapat dua unsur, pertama, diduga melanggar secara konten karena mengandung unsur kampanye, baik melalui pesan tulisan maupun simbol ajakan mencoblos. Kedua, diduga melanggar secara letak lokasi pemasangan yang berkaitan dengan ketertiban umum.
Menurut Devi, pihaknya mengundang unsur pimpinan parpol tingkat Kota Cirebon sebagai salah satu langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran APS yang sudah tersebar di banyak lokasi.
“Kami sampaikan bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye, (parpol/bacaleg, red) hanya boleh untuk sosialisasi. Makanya menggunakan istilah alat peraga sosialisasi atau APS. Dipastikan jangan ada unsur kampanye,” kata Devi.
Devi bersyukur sekaligus mengapresiasi komitmen yang dibangun parpol se-Kota Cirebon untuk menertibkan sendiri APS yang diduga melanggar. Sebab, setelah batas waktu yang disepakati tersebut, Bawaslu Kota Cirebon bersama tim gabungan yang juga melibatkan Satpol PP akan melakukan penertiban.
“Kita kedepankan upaya pencegahan. Silakan lakukan penyesuaian terhadap APS yang diduga melanggar untuk taat terhadap norma atau aturan. Setelah batas waktu yang disepakati, kita bersama tim gabungan akan melakukan penertiban,” tuturnya.