Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa mengatakan, ada tahapan yang harus ditempuh untuk pembentukan DOB di antaranya, pemenuhan persyaratan adminstrasi berupa persetujuan bersama Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon.
Di sisi lain, lanjut Yadi, ada enam persyaratan administrasi yang harus ditempuh dalam pembentukan DOB Kabupaten Cirebon Timur yakni, pembentukan daerah persiapan kabupaten, cakupan wilayah daerah persiapan kabupaten, nama daerah persiapan kabupaten, lokasi ibukota daerah persiapan, dukungan dana kabupaten induk selama tiga tahun, serta penyerahan personel, sarana prasarana, dan dokumen yang dibutuhkan.
Persiapan tersebut, menurut Yadi, dianggarkan pada anggaran perubahan APBD 2023 dan APBD murni 2024.
“Anggaran itu akan digunakan untuk kebutuhan kajian oleh tim ahli,” kata Yadi Wikarsa, Jumat, 15 September 2023.
Sementara, sejumlah warga Kabupaten Cirebon bagian timur mengaku tidak mengharapkan adanya DOB. Warga di wilayah tersebut hanya menginginkan adanya pelayanan publik yang mudah dijangkau.
Hal itu seperti dikemukakan warga Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, Muhamad Nurdin. Menurutnya, selama ini proses pengurusan administrasi kependudukan seperti akta kelahiran, KTP, dan KK harus dilakukan di pusat pemerintahan yakni di Kecamatan Sumber.
Sedangkan jarak tempuh dari wilayah Kecamatan Pasaleman ke Sumber terbilang cukup jauh karena memakan waktu lebih dari 1,5 jam.