Seperti diketahui, izin usaha BPR KR Indramayu telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 kemarin.
Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KR Indramayu, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi menjelaskan, pada tahap I ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KR Indramayu sebesar Rp82,77 miliar milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.
“Nasabah silakan mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I di website LPS atau di kantor cabang BPR KR Indramayu sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut,” katanya.
Suwandi memaparkan, proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024.
Pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap tersebut.
Nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu.