Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi pada Disperdagin Kabupaten Cirebon, Ardiles Alfa Jatiwantoro, mengatakan, revisi Perda tersebut dijadwalkan selesai pada tahun 2024 nanti.
“Sekarang sedang perubahan naskah akademik, insyaallah tahun depan akan ada tarif baru retribusi. Karena tahun depan juga PAD dituntut naik,” ujar Ardiles, Senin, 18 September 2023.
Saat ini, kata dia, sesuai Perda tersebut besaran penarikan retribusi untuk kios sebesar Rp2.400, kemudian untuk los Rp1.500 dan untuk lemprakan Rp1.000.
“Dan penarikan retribusi ini kita sudah dilakukan secara digital, yaitu memakai alat M-Pos,” kata Ardiles.
Untuk tahun ini, PAD dari retribusi 9 pasar tradisional milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon hinggga tanggal 17 September 2023 sudah mencapai Rp1.572.703.700 atau 72,60 persen dari target yang ditetapkan Rp2.166.125.500.
“Alhamdulillah, per tanggal 17 September 2023 sudah 72,60 persen. Artinya untuk mengejar sesuai target yang ditetapkan insyaallah bisa tercapai, bahkan bisa melebihi,” kata dia.
Pada tahun 2022 kemarin, pihaknya diberikan target retribusi sebesar Rp2.165.649.500. Dari besaran target yang ditetapkan, terealisasi sampai 100,7 persen. Artinya, PAD dari retribusi di 9 pasar milik Pemkab Cirebon pada tahun lalu, melebihi capaian target.