Padahal, APS bacaleg dari berbagai partai politik (parpol) semua tingkatan baik berbentuk baliho, banner maupun spanduk banyak yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang seperti dipaku di pohon, dipasang di taman-taman pemda, median jalan, sarana pendidikan dan tempat ibadah, serta lokasi terlarang lainnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi melalui Kasi Opdal, Wisma Wijaya mengatakan, sampai saat ini belum ada permintaan, baik dari Panwaslu maupun Bawaslu Kabupaten Cirebon untuk melakukan pemertiban APS yang melanggar.
Wisma mengakui, penertiban media promosi (baliho, banner, spanduk dan lain-lain, red) memang merupakan kewenangan Satpol PP, namun, karena media yang akan ditertibkan mengandung unsur politik, maka penertibannya harus ada peran serta atau permintaan dari panwaslu tingkat kecamatan maupun Bawaslu Kabupaten Cirebon.
Pihaknya tidak ingin dituduh terlibat dalam politik praktis akibat penertiban APS (spanduk dan baliho) yang bergambar caleg maupun parpol.
Namun, sampai saat ini pihak Bawaslu maupun Panwaslu belum ada yang mengirimkan permintaan penertiban APS caleg dan parpol ke Satpo lPP Kabupaten Cirebon.
“Terkait unsur politik, caleg dan lainnya itu kewenangan Bawaslu dan Panwaslu. Kalau mereka meminta kami untuk menertibkan, kami dari Satpol PP Kabupaten Cirebon siap kapan pun. Kami juga mendukung penertiban itu,” ujar Wisma Wijaya, Selasa, 19 September 2023.
Hingga saat ini, kata Wisma Wijaya, pihaknya masih menunggu permintaan dari Bawaslu maupun Panwaslu untuk penertiban APS caleg dan parpol. Terutama APS yang terpasang di pohon pinggir jalan, karena dianggap merusak lingkungan hidup.