SUARA CIREBON – Pemkab Cirebon menargetkan capain penerimaan pajak pada tahun 2024 sebesar Rp389 miliar dari potensi riil sekitar Rp357 miliar lebih.
Terkait hal itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon Suratmo, mengatakan, pihaknya harus memutar otak lebih ekstra. Pasalnya, target yang dibebankan sebesar Rp389 miliar di atas potensi riil sekitar Rp357 miliar.
“Tahun depan merupakan pencapaian pajak yang cukup berat, hal itu karena potensi pajak dengan target yang harus dicapai, cukup besar. Untuk itu, perlu inovasi lebih sehingga dapat mencapai target sesuai yang telah diharapkan,” kata Suratmo kepada sejumlah awak media, Selasa, 19 September 2023.
Suratmo menjelaskan, dari target murni dari penerimaan sektor pajak tahun 2023 sebesar Rp323 miliar, ada rencana perubahan target menjadi sekitar Rp326 miliar lebih.
Menurutnya, untuk tahun 2023, realisasi pajak sampai bulan September mencapai Rp213 miliar lebih, atau secara presentasi sudah tercapai 65,29 persen.
“Khusus untuk potensi pajak tahun depan memang harus benar-benar memaksimalkan intensifikasi dan ektensifikasi. Pada intinya, ektensifikasi merupakan kegiatan pendataan terhadap objek pajak yang secara ketentuan perundang-undangan sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai wajib pajak namum belum terdaftar menjadi wàjib pajak,” katanya.
Sementara itu, lanjut Suratmo, intensifikasi lebih kepada pengawasan ketaatan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya dalam perpajakan, yang merupakan tahapan lanjutan dalam mengoptimalkan penggalian penerimaan pajak terhadap subjek serta objek pajak.
“Tahun depan memang kita harus benar-benar bisa menggali potensi pajak baru. Ini supaya bisa sesuai dengan target yang diharapkan,” ungkapnya.
Suratmo menjelaskan, yang membuat target pendapatan pajak tahun depan sangat berat, karena ada aturan baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam undng-undang tersebut, ada beberapa perubahan tarif pajak daerah dan penghapusan objek retribusi.
“Di antaranya retribusi KIR, retribusi menara, retribusi alat pemadam, retribusi tera dan retribusi terminal. Yang lost atau hilang dari potensi retribusi karena tidak boleh dipungut lagi, nilainya mencapai Rp8 miliar,” ucapnya.
Dia menambahkan, ada perubahan tarif dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2029 ke Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tercatat, pajak parkir yang semula 25 persen, turun menjadi 10 persen. Lalu pajak hiburan dari 35 turun menjadi 10 persen. Hanya pajak karaoke dan spa saja yang masih 35 persen. Sedangkan untuk pajak yang MBLB termasuk pajak opsen, artinya dari potensi yang ada, ada kewajiban 25 persen yang menjadi hak provinsi.
“Tahun lalu itu pajak yang sifatnya MBLB di Kabapaten Cirebon, semuanya milik kita. Nilainya sekitar Rp17,5 M. Dengan adanya aturan itu, ada sekitar Rp4 miliar yang harus disetor ke provinsi,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.