SUARA CIREBON – Bakal calon (balon) kuwu yang sudah ditetapkan menjadi calon kuwu dan mengikuti pengundian nomor urut pada pemilihan kuwu (Pilwu) serentak 2023 Kabupaten Cirebon, tidak diperbolehkan mengundurkan diri.
Jika calon kuwu mengundurkan diri dari Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon, yang bersangkutan akan dikenai denda materi sebesar Rp50 juta.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, Rabu, 20 September 2023.
Nanan mengungkapkan, saat ini jumlah calon kuwu yang tercatat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon sebanyak 334 orang yang terdiri dari, petahana 56, mantan kuwu 25, TNI 4, Polri 1, PNS 3, dan lainnya 232.
Namun menjelang tahapan penetapan balon kuwu menjadi calon kuwu, beberapa balon diketahui mengundurkan diri dengan beberapa alasan.
“Jumlah calon kuwu setelah penetapan calon, yaitu ada 334 orang. Sebanyak 301 laki-laki dan 33 orang perempuan,” kata Nanan.
Nanan menyampaikan, dari jumlah yang sudah ditetapkan tersebut diharapkan tidak ada lagi yang mengundurkan diri. Karena, sesuai dengan peraturan yang berlaku, setelah ditetapkan sebagai calon, maka tidak boleh mengundurkan diri.
“Tidak boleh mengundurkan diri. Dalam hal ini, calon yang mengundurkan diri harus mengajukan pengunduran diri kepada timfas untuk memperoleh persetujuan Bupati,” kata Nanan.
Namun, kata Nanan, Bupati Cirebon tidak akan memberikan persetujuan pengunduran diri kepada calon kuwu ketika berdampak pada jumlah calon. Dimana, jumlah calonnya menjadi kurang dari dua orang setelah adanya pengunduran diri tersebut.
Sebaliknya, jika tidak berdampak pada jumlah calon menjadi kurang dari dua orang, Bupati Cirebon bisa memberikan persetujuan pengunduran diri. Namun, persetujuan tersebut diberikan dengan bersama dengan sanksi berupa denda kepada calon yang mengundurkan diri tersebut. Nilai denda tersebut nantinya akan disetor ke kas daerah.
“Apabila tidak berdampak pada jumlah calon sehingga kurang dari dua orang. Maka, Bupati dapat memberikan persetujuan pengunduran diri dengan dikenakan sanksi berupa denda Rp50 juta,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.