SUARA CIREBON – Pemkab Cirebon serius mencarikan solusi atas permasalahan yang dialami warga eks transmigran lokal di Desa Seuseupan, Kecamatan Karangsembung.
Sejumlah perangkat daerah terkait mulai dari Disnaker, BKAD, DPKPP, DPMD, Dinas Arsip, Kabag Hukum Setda hingga BPN, duduk bersama membahas penyelesaian bersama Sekda Kabupaten Cirebon.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, ada beberapa poin yang disampaikan masing-masing perangkat daerah dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi eks transmigran lokal di Desa Seuseupan.
Inti dari hasil pembahasan tersebut, agar penyelesaian bisa satu frekuensi dan satu mindset (pola pikir).
“Seperti yang disampaikan Pak Sekda, satu mindset untuk penyelesaiannya agar masyarakat Seuseupan bisa menerima kejelasan status haknya terkait tanah yang diduduki saat ini,” ujar Novi Hendrianto, Rabu, 20 September 2023.
Kemudian tindak lanjut dari pertemuan tersebut, pihaknya bakal membentuk tim khusus agar proses dan progres penyelesaian bisa terukur baik dari sisi tahapan, waktu maupun skedulnya.
“Karena kaitan tanah ini sangat pelik, ada beberapa aturan yang mengover,” kata Novi.
Ia menjelaskan, lahan yang ditempati eks transmigran lokal tersebut mulanya milik desa yang kemudian beralih menjadi milik Pemda, namun kondisinya belum tercatat.
Dari kondisi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses yang mulai berjalan dan terus dikawal hingga tuntas. Sehingga, 50 KK yang menjadi transmigran lokal pada tahun 2001-2002 lalu itu dapat menerima haknya.
Dari proses yang tengah ditempuh tersebut, Novi berharap bisa terselesaikan secepatnya. Namun, proses yang ditempuh tetap harus berdasarkan aturan, yakni harus ada usulan status tanah terlebih dahulu dari Disnaker yang dicatatkan di aset lainnya.
“Jadi sebutannya bukan di aset Pemda. Setelah itu, lalu diusulkan oleh BKAD mengenai penyertifikatannya ke BPN,” paparnya.
Seiring proses tersebut, pihaknya bersama pemdes setempat juga melakukan pendataan 50 KK yang tercatat sesuai draft awal. Hal itu dilakukan agar yang berhak menerima adalah warga yang benar-benar eks transmigran lokal atau ahli warisnya.
“Jumlah 50 KK ini siapa saja, karena kan ini sudah 20 tahun. Jadi ketika ada yang sudah dialihkan statusnya, itu tidak boleh diproses, aset masih menjadi milik Pemda,” terangnya.
Sementara terkait fasum dan fasos, DPKPP siap membantu membuatkan site plan (rancang bangun) setelah peralihannya jelas.
“Setelah statusnya menjadi milik Pemda, lahan yang ditempati tersebut nanti dihibahkan ke masyarakat eks transmigran lokal yang 50 KK itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sudah 20 tahun para transmigran lokal kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah. Mereka merupakan warga asal Cirebon yang mengikuti program transmigrasi dari pemerintah ke wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Namun dikarenakan adanya bencana alam, konflik horizontal dan lainnya, kemudian mereka dipindahkan ke kawasan yang disediakan pemerintah sebagai permukiman di Desa Seuseupan.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.