SUARA CIREBON – Rapat koordinasi stakeholder terkait layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan bukti konsistensi partisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih saat menghadiri kegiatan tersebut, Kamis, 21 September 2023.
Berdasarkan pencatatan dan pelaporan pada sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simfoni PPA), menurut Wabup, pada tahun 2022 di Kabupaten Cirebon terdapat sebanyak 101 korban kekerasan. Sedangkan dari bulan Januari-Agustus tahun 2023 sebanyak 79 korban.
Menurut Ayu, sapaan akrab Wahyu Tjiptaningsih, peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini cukup mengkhawatirkan.
Karena itu, kata Ayu, diperlukan bentuk layanan yang cekatan (cepat, akurat, komprehensif dan terintegrasi) yang menggunakan pendekatan dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan atas pelayanan yang harus diberikan oleh negara sesuai enam fungsi layanan pada Permen PPA Nomor 2 Tahun 2022.
“Upaya peningkatan pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon ini memerlukan perlindungan khusus, serta mengupayakan dilaksanakannya sinergi dan koordinasi lintas sektoral,” kata Ayu.
Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan korban dalam mendapatkan layanan yang komprehensif, baik perlindungan, mengakses keadilan melalui penegakan hukum, hingga bisa pulih kembali.
“Perlu koordinasi lintas sektoral, baik dari kepolisian, jaksa, hakim dan juga dinas pengampu urusan perempuan dan anak. Maka, perlu berkoordinasi untuk dapat menyamakan persepsi dan saling membantu jika mengalami kesulitan dalam penanganan kasus,” jelas Ayu.
Pihaknya mengajak semua pihak untuk selalu memperkuat sistem penanganan dari hulu ke hilir dengan mengampanyekan “dare to speak up”. Hal itu, para korban kekerasan berani untuk melaporkan segala bentuk kekerasan yang dialami, maupun yang dilihat demi mewujudkan kondisi “zero telorance against violence” pada tahun 2030.
Ayu mengatakan, Pemkab Cirebon sudah menerbitkan beberapa kebijakan terkait pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di antaranya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Kemudian Perbup Nomor 59 Tahun 2009 tentang Pembentukan P2TP2A Kabupaten Cirebon. Selanjutnya, Perbup Nomor 34 Tahun 2007 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Perlindungan terhadap Praktik Perdagangan Perempuan dan Anak di Kabupaten Cirebon dan Perbup Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
Selain itu, ada Keputusan Bupati Cirebon Nomor 463/kep.1238-dp2kbp3a/2017 tentang Susunan Keanggotaan Tim Gugus Tugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sumber Kasih Sayang Kabupaten Cirebon.
“Keputusan Bupati Cirebon Nomor 463kep.1196-dppkbp3a/2017 tentang Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kabupaten Cirebon. Keputusan Bupati Cirebon Nomor 479.3/kep.496-kesra/ 2020 tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon periode 2020-2025. Dan masih banyak lagi,” paparnya.
Ayu menambahkan, dengan adanya kegiatan rakor tersebut, diharapkan memperkuat koordinasi antarpemangku kebijakan dan acuan dalam pemetaan dukungan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sekaligus mendorong penguatan program dan kebijakan dalam upaya penanganan kekerasan yang komprehensif di Kabupaten Cirebon.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan pada Kementerian PPPA RI, Eni Widiyanti, mengatakan, dari 8,2 juta perempuan yang menjadi korban kekerasan, ternyata yang melapor hanya 11 ribu.
“Ini berdasarkan data seluruh Indonesia, artinya ini menjadi bentuk keprihatinan semua, supaya kebijakan dilakukan oleh pemerintah daerah. 73 persen kekerasan itu terjadi di rumah, yakni KDRT, 56 persen pelakunya adalah suami. Istri ada, tapi sedikit,” kata Eni.
Ia menyampaikan, Kementerian PPA mempunya 6 fungsi layanan, di antaranya pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.
Pihaknya ingin agar semua pihak harus bergandengan tangan untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.