SUARA CIREBON – Pemerintah Desa Windujaya, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, membangun tempat pembuangan sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R) sebagai sarana penanganan sampah di desa secara mandiri yang diresmikan penggunaannya, Kamis, 21 September 2023.
Kuwu Windujaya, Jumadi mengatakan, di tahap awal pihaknya menyediakan mesin pencacah sampah organik dan mesin pelebur sampah plastik. Bila berjalan lancar, lanjut Jumadi, TPS 3R itu akan dilakukan pengembangan.
Menurut Jumadi, dengan membangun TPS 3R minimal bisa mengurangi dampak persoalan sampah di desanya. Karena menurutnya, persoalan sampah mengakibatkan lingkungan menjadi tercemar.
“Kami bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon. Bentuknya pengolahan juga bank sampah. Dari awal memang sudah dirancang agar bisa berjalan dan menjadikan Desa Windujaya menjadi Desa Ciawigajahnya Kecamatan Sodong,” kata Jumadi.
Ia menuturkan, saat ini TPS 3R yang dibangunnya tersebut, baru menyediakan dua mesin yaitu satu mesin pencacah sampah organik dan satu mesin pelebur plastik terpilih.
Pihaknya berharap, nantinya Desa Windujaya menjadi desa pengelola sampah yang mandiri.
“Untuk saat ini, kapasitas TPS mampu menangani 3 ton sampah per minggu,” katanya.
Jumlah tersebut, akan mengurangi adanya TPS liar yang ada di wilayahnya. Ke depan TPS 3R itu akan dikelola oleh BUMDes.
“Nanti ke depannya akan dikelola BUMDes bekerja sama dengan linmas untuk operasional pengambilan sampah dari rumah tangga. Saat ini baru uji coba dengan menggunakan genset dan nanti ketika sudah ada aliran listrik masuk ke lokasi akan diganti dengan sumber energi dari listrik,” paparnya.
Sementara itu, Kabid Peningkatan Kapasitas dan Pemulihan Lingkungan (PKPL) DLH Kabupaten Cirebon, Fifi Erneti, berharap penanganan sampah di Kabupaten Cirebon selesai di tingkat desa.
Pihaknya menginisiasi para kuwu untuk menggerakkan masyarakat agar persoalan sampah selesai di tingkat desa.
“Sekarang ada Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, dimana Bupati menitipkan amanat pengelolaan sampah harus selesai di tingkat desa,” kata Fifi.
Atas keputusan tersebut, DLH Kabupaten Cirebon menginisiasi desa dan kelurahan agar mampu menangani persoalan sampah. Desa-desa yang tidak mampu akan difasilitasi pengangkutan sampah.
“Desa Windujaya ini menggunakan pola TPS 3R yaitu dikelola langsung oleh pemerintah desa dan bank sampah untuk menghidupkan lembaga atau kelompok masyarakat dalam mengelola sampah dari sampah rumah tangga, targetnya seperti yang ada di Desa Ciawigajah,” kata Fifi.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.