SUARA CIREBON – Ribuan alat peraga kampanye (APK) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kabupaten Cirebon dinilai mengganggu ketertiban umum dan melanggar ketentuan pemasangan.
Sayangnya, Satpol PP Kabupaten Cirebon tidak bisa bergerak melakukan penertiban, karena belum ada permintaan dari Bawaslu.
Padahal, APK bacaleg tersebut, banyak yang dipasang di taman-taman pemda, median jalan, serta lokasi terlarang lainnya.
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat mengatakan, banyaknya bacaleg yang melakukan curi start kampanye dengan memasang APK (spanduk, banner dan baliho) harus dipastikan secara detail.
Menurutnya, para bacaleg itu belum ditetapkan sebagai calon karena belum masuk daftar calon tetap (DCT) yang dikeluarkan KPU. Sehingga perlu dilihat, apakah APK-APK itu masuk kriteria kampanye atau tidak.