“Ini kriterianya belum bisa dipastikan secara detail. Pertama, apakah baliho gambar-gambar orang yang ada di baliho itu sudah jadi calon atau belum. Kenapa? Karena belum resmi ditetapkan oleh KPU menjadi calon. Nah yang kedua, mungkin persepsi masyarakat umum melihat bahwa ini merupakan alat peraga kampanye (APK),” ujar Sadaruddin, Minggu, 24 September 2023.
Berdasarkan panduan, menurut Sadaruddin, yang namanya kampanye adalah harus mencantumkan visi-misi program, serta harus komulatif.
“Selanjutnya, yang kampanye itu siapa, yang kampanye itu adalah peserta pemilu atau pun tim pemenangan peserta pemilu. Nah konteksnya ini, ini yang menjadi bukan perdebatan ya, tapi jadi pembahasan di forum diskusi,” kata Sadaruddin.
Terkait hal itu, pihaknya membutuhkan ruang untuk berkomunikasi dengan Pemda, dalam hal ini pihak Satpol-PP.
“Kami sudah bersurat, termasuk juga kami sudah meminta untuk segera bertemu. Kenapa? Untuk kita diskusikan secara regulatif,” katanya.
Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum (tibum) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Maman mengaku, sampai saat ini belum ada permintaan dari Bawaslu Kabupaten Cirebon untuk penertiban APK dan APS (alat peraga sosialisasi) yang melanggar.