SUARA CIREBON – Bebersih dunia sepakbola Tanah Air dimulai. Harapan melihat iklim kompetisi bersih mulai terkuak.
Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan tindakan pidana suap berupa praktik pengaturan skors atau match fixing.
Dugaan ini terjadi pada pertandingan sepak bola Liga 2 antara dua klub peserta kompetisi kasta kedua itu pada bulan November 2018.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 September 2023 menyebut keenam tersangka terdiri atas empat orang dari pihak wasit dan dua orang dari klub sepakbola.
“Hasil penyelidikan, penyidik memperoleh bukti cukup. Lalu ditetapkan enam orang tersangka,” kata Asep.
Keenam tersangka berinisial, K selaku liaison officer atau LO dan A selaku kurir pengantar uang. Kemudian, tersangka M selaku wasit tengah, P selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, modus operandi pengaturan skor dilakukan ketika pihak klub melakukan lobi atau meminta bantuan kepada wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub sepakbola dengan memberi iming-iming berupa uang.
“Pihak klub memberi uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap dengan maksud klub x menang melawan klub y,” ungkap Asep.
Hasil penyidikan, menurut keterangan pihak klub yang diperiksa, mengaku mengeluarkan uang sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan.
“Jadi ada pengakuan mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan,” ujarnya.
Uang Rp1 miliar digunakan untuk melobi wasit di setiap pertandingan dalam satu liga.
Asep menyebut, klub yang terlibat penyuapan masih aktif dalam pertandingan Liga Indonesia. Sementara wasit yang terlibat masih bertugas sampai 2022.
Modus operandi yang dilakukan, pihak wasit mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub x, salah satunya tidak mengangkat bendera saat terjadi offside.
“Para wasit yang terlibat dalam praktik ini bertugas memimpin pertandingan Liga 2,” ujar dia.
Dalam penyidikan ini, Satgas Anti Mafia Bola memeriksa 15 orang saksi. Terdiri atas para pihak klub sepakbola, wasit yang terlibat pertandingan dan pengawas pertandingan.
Saksi lain, pihak hotel, pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komisi PSSI. Polri juga meminta keterangan dari enam saksi ahli pidana.
Adapun penyidikan kasus ini berdasar laporan polisi dengan nomor LP/A/151 Tahun 2023 pada tanggal 5 September 2023.
Informasi dugaan suap itu sudah diterima di bulan Juni. Laporan tipe A merupakan laporan yang dibuat oleh pihak kepolisian.
Terkait tindak pidana tersebut penyidik menyangkakan para tersangka, K dan A dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp 5 juta.
Empat tersangka dari pihak wasit disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.
Polri belum melakukan penahanan terhadap enam tersangka karena, salah satu alasannya, ancaman hukuman bagi mereka di bawah lima tahun.
Bareskrim Polri masih terus mendalami kemungkinan dugaan tersangka lainnya, terutama dari klub yang melakukan penyuapan.***