SUARA CIREBON – Penertiban Alat Peraga Sosial (APS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) maupun partai politik yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon bersama Satpol PP setempat terlihat belum merata dan tebang pilih.
Pantauan di lapangan, masih banyak APS bacaleg mulai DPRD, DPRD provinsi hingga DPR RI yang terpasang di tempat-tempat yang dilarang dan mengandung unsur kampanye ditemui di beberapa jalan di Kota Cirebon yang belum ditertibkan.
Seperti pantauan Suara Cirebon di Jalan Benteng dan Jalan Kalijaga Kota Cirebon. Di lokasi itu masih banyak APS dipasang di tempat terlarang dan mengandung unsur kampanye yang belum ditertibkan.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, penertiban APS di wilayah kerjanya itu dilakukan secara bertahap.
“Memang beberapa minggu kemarin, kita Bawaslu Kota Cirebon sudah menertibkan APS, jadi penertiban APS ini secara bertahap,” kata Devi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa, 3 Oktober 2023.
Devi berharap, para bacaleg ataupun partai politik ada kesadaran, jadi dalam hal ini, tidak harus menunggu penertiban dari Bawaslu.
“Secepatnya kita akan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi soal penertiban APS ini, agar cepat merata, dan para Panwascam akan menertibkan,” katanya.
Saat disinggung dalam penertiban APS ini Bawaslu tebang pilih, karena tidak berani menertibkan APS bacaleg yang dipasang di billboard, Devi mengatakan, APS bacaleg yang dipasang di billboard sudah sesuai dengan ketentuan.
“Kenapa tidak kami tertibkan, karena itu sudah seusai ketentuan, tidak ada indikasi pelanggaran,” kata Devi.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan ratusan alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon anggota legislatif yang dinilai melanggar ketentuan.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, menyebutkan, sebanyak 185 APS diduga melanggar dan ada unsur kampanye terpaksa ditertibkan.
“Pencopotan dilakukan terhadap APS yang dinilai menyalahi ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Kami tertibkan alat peraga sosialisasi yang melanggar ketentuan,” katanya.
Menurut Fajri, APS yang dinilai melanggar ketentuan setidaknya harus memenuhi dua unsur, pertama, secara konten atau materi terdapat unsur ajakan (kampanye), baik secara tulisan maupun simbol.
Simbol dimaksud salah satunya berupa penyertaan gambar paku yang biasa digunakan untuk mencoblos saat pemilihan umum.
“Contoh ada simbol paku, coblos kan gitu atau melalui kalimat ajakan,” ujar Fajri.
Dia mengingatkan, saat ini belum memasuki masa kampanye. Rencananya, kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023 mendatang.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.