SUARA CIREBON – Tahapan pencermatan daftar calon sementara (DCS) yang dilakukan oleh partai politik (parpol) telah selesai, sejak 3 Oktober 2023 kemarin.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko, mengatakan, selama tahap percematan DCS, ada beberapa parpol yang melakukan pergantian dan perubahan DCS daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
“Tahapan pencermatan DCS berakhir 3 Oktober kemarin. Dari 18 parpol hampir semua melakukan perubahan struktur bacalegnya dari yang telah ditetapkan pada DCS,” kata Mardeko, Rabu, 4 Oktober 2023.
Menurut Mardeko, perubahan bacaleg yang telah tercantum dalam DCS tersebut, meliputi ganti orang, pindah daerah pemilihan, atau hanya sekadar ubah nama.
“Terakhir menerima berkas pukul 23.56 WIB, dari Golkar. Dari 18 parpol, semua mengajukan perubahan, kecuali PKS,” tandasnya.
Seblumnya, Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi mengatakan, parpol masih bisa mengganti dan mengubah bacaleg yang telah tertera dalam DCS.
Namun, hal itu berbeda setelah ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) caleg oleh KPU. Dimana bacaleg yang sudah terdaftar dan ditetapkan masuk DCT tidak dapat diganti, sekalipun bacaleg itu meninggal dunia sebelum pelaksanaan pemilu.
“Kalau DCT tidak bisa diganti atau mundur, kendati sudah meninggal dunia nanti kita beri keterangan bahwa bacaleg ini sudah meninggal,” kata Didi, Rabu, 13 September 2023.
Didi mengatakan, tahapan pencermatan DCS sampai dengan tanggal 28 September 2023, kemudian penyusunan DCT (daftar calon tetap) dan pencermatan dokumen tanggal 27 September-3 Oktober 2023.
Penetapan DCT 3 Oktober-3 November 2023 dan Pengumuman DCT 4 November 2023. Setelah mengumumkan DCT maka tidak ada lagi perubahan nama karena berkaitan dengan pencetakan surat surat.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.