SUARA CIREBON – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perdagangan (Menperdag) telah resmi melarang TikTok membuka layanan e commerce melalui TikTok Shop pada 26 September 2023.
Melalui Permendag Nomor 1 Tahun 2023, TikTok dilarang melakukan layanan e commerce melalui TikTok Shop, dan meminta aplikasi TikTok tetap pada layanan sebelumnya, hanya sebagai platform media sosial (medsos) bukan online shop.
Sebagai aplikasi medsos, TikTok hanya diperbolehkan untuk promosi barang, namun dilarang melalukan perdagangan atau transaksi e commerce melalui paltform medsos tersebut.
Keputusan penutupan TikTok Shop sempat kontroversial. Terutama bagi para pedagang dan afiliator yang selama setahun lebih ini telah merasakan keuntungan berjualan lewat e commerce di TikTok Shop.
Terungkap, bukan hanya Indonesia, di dunia terdapat sedikitnya 17 negara yang juga telah melarang TikTok Shop. Indonesia merupakan negara ke 18 dengan berbagai alasan.
Pelarangan TikTok dengan segala layanannya, terjadi di hampir seluruh benua. Asia, Australia, Amerika, Eropa sampai negara-negara Afrika, dengan berbagai macam alasannya sendiri.
Berikut 17 negara yang melarang TikTok, termasuk layanan e commerce TikTok Shop :
- Afghanistan. Setelah berkuasa, Taliban resmi melarang TikTok pada bulan April 2022. Alasannya, berbeda dengan negara lain. Taliban menutup TikTok karena aplikasi itu dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam.
- Australia. Sejak April 2023, melarang Tiktok untuk semua perangkat milik pemerintah federal Australia dengan alasan perlindungan data pemerintah dan keamanan.
- Belgia. Maret 2023, menutup dan melarang TikTok untuk seluruh perangkat online dan digital yang dimiliki pemerintah federal, dengan alasan keamanan siber, perlindungan data pribadi dan pemerintah.
- Kanada. Februari 2023, melarang dengan alasan perlindungan data privasi dan keamanan negara.
- Denmark. Maret 2023, Menteri Pertahanan melarang penggunaan TikTok untuk seluruh perangkat negara karena keamanan terhadap tindakan spionase atau mata-mata asing di negera tersebut.
- India. Tahun 2020, menutup seluruh layanan aplikasi China seperti TikTok, WeChat dan puluhan aplikasi lainnya pasa bentrokan berdarah antara tentara India dengan China di wilayah perbatasan di wilayah Himalaya.
India melarang seluruh aplikasi digital China beroperasi di negaranya.
- Uni Eropa. Februari 2023, melarang penggunaan TikTok untuk seluruh pegawai negara. Berpotensi terhadap keamanan data pribadi dan pemerintah.
- Austria. Mei 2023, pemerintah melarang penggunaan TikTok untuk seluruh aparat negara atau pegawai negeri di Asutria dengan alasan keamanan.
- Belanda. Seluruh pegawai dan pejabat dilarang menggunakan aplikasi TikTok, dengan alasan perlindungan data pribadi dan negara serta alasan keamanan.
- Estonia. Maret 2023, melarang TikTok dari smartphone pejabat dan pegawai negara. Alasan perlindungan data pribadi dan keamanan.
- Prancis. Maret 2023, melarang ponsel pegawai negara dan pejabat menggunakan aplikasi rekreasi seperti TikTok, Netflix, Instagram untuk 2,5 juta pegawai.
Namun untuk ponsel pribadi, masih diperbolehkan.
- Selandia Baru. Maret 2023, larangan TikTok untuk pejabat dan anggota parlemen. Pelarangan terbatas pada pegawai di pejabat dan parlemen.
- Norwegia. Maret 2023, parlemen melarang TikTok di seluruh perangkat kerja pegawai pemerintah. Untuk ponsel pribadi milik pegawai tidak dilarang, namun dengan catatan tidak terhubung dengan fasilitas ponsel milik negara.
- Somalia. Agustus 2023, menajdi negara Afrika yang melarang TikTok dan Telegram. Alasannya, aplikasi itu sering digunakan kelompok teroris untuk menyebarkan kampanye kekerasan dan video-video ancaman sadis.
- Taiwan. Negara tetangga dekat China melarang TikTok pada Desember 2022. Larangan ini juga untuk seluruh produk perangkat lunak buatan China.
- Inggris. Melarang TikTok digunakan di ponsel pejabat pemerintah, parlemen dan seluruh yang terhubung dengan lembaga pemerintah. Larangan ini untuk menjaga keamanan siber negeri tersebut.
- Amerika Serikat. Hampir seluruh negara bagian melarang aplikasi TikTok digunakan di kantor-kantor atau ponsel pegawai pemerintah federal.
Alasan keamanan. Aplikasi TikTok bisa mensuplai data secara masif kepada pemerinah otoriter China, dan bisa membahayakan mental generasi muda dan rakyat Amerika.
- Indonesia. Menjadi negara ke 18 yang melarang, namun sebatas pada layanan e commerce di TikTok Shop, bukan TikTok sebagai medsos.
Pemerintah Indonesia membuat regulasi tentang medsos dan online shop atau e commerce yang tidak bisa dicampuraduk dengan alasan bisa mengganggu kedaulatan ekonomi negara karana akan mengancam keberadaan Usaka Menengah Kecil dan Mikro (UMKM), serta pasar domestik.***