SUARA CIREBON – Pelaksanaan kampanye pada pemilihan kuwu (pilwu) serentak 2023 Kabupaten Cirebon dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni tanggal 14, 16 dan 17 Oktober.
Pemkab Cirebon telah mengatur pelaksanaan kampanye pilwu serentak 2023 Kabupaten Cirebon tersebut melalui Perbup Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pilwu.
Dimana, pelaksanaan kampanye yang dianjurkan ialah dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan media sosial seperti Facebook, Instagram dan lainnya.
Kabid Administrasi dan Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana mengatakan, saat ini tahapan pilwu serentak 2023 sedang memasuki masa sosialisai tanda gambar calon kuwu dari tanggal 9 sampai 13 Oktober 2023.
Sesuai Perbup, lanjut Adit, sosialisasi tersebut bisa dilakukan oleh PPS dan masing-masing calon melalui tim suksesnya masing-masing. Penempelan tanda gambar juga diatur agar jangan menggangu tempat ibadah, tempat pendidikan dan sarana umum milik pemerintah yang diatur oleh PPS.
“Untuk pelaksanaan kampanye itu tanggal 14, 16 dan 17 yaitu hari Sabtu, Senin dan Selasa sesuai dengan yang ditetapkan oleh SK Bupati,” ujar Adit, Senin, 9 Oktober 2023.
Ia menjelaskan, pelaksanaan kampanye pilwu serentak tahun ini masih memberlakukan kampanye dalam masa pandemi Covid-19. Meskipun status pandemi Covid-19 sudah dicabut, namun Permendagri Nomor 72 tahun 2021 belum dicabut, sehingga hal itu masih dipakai dalam penyusunan Perbup Pilwu Tahun 2023 ini.
Menurut Adit, pelaksanaan kampanye sesuai pasal 68, ada larangan tersendiri selain larangan-larangan di pasal sebelumnya, yang menyebutkan bahwa kampanye tidak boleh menggunakan sarana umum, menghina, menghasut, mengganggu ketertiban umum dan lainnya.
“Di pasal 68 diatur bahwa untuk pendaftaran nomor urut dan kampanye dilarang melakukan kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan, iring-iringan, deklarasi secara ramai, konvoi, mengundang massa pendukung baik di dalam maupun di luar ruangan,” jelasnya.
Selain itu, dalam pelaksanaan kampanye juga dilarang menyelenggarakan bazar, konser, pertunjukan seni budaya, pawai kendaraan bermotor dan kegiatan lomba dan olahraga bersama.
Ia menyebut, pelaksanaan kampanye dianjurkan menggunakan media cetak yang kemudian disebar dan ditempel dan menggunakan media elektronik serta menggunakan media sosial.
Jika kampanye dengan metode tersebut sulit dilakukan, maka calon kuwu melalui tim suksesnya bisa menyelenggarakan kampanye tatap muka. Namun, jumlah pesertanya dibatasi hanya 50 orang.
“Itu harus mendapatkan izin dari kepolisian. Bila melanggar sesuai ketentuan dimaksud, kepolisian dapat membubarkan kampanye tersebut,” paparnya.
Disinggung pengawasan atas kemungkinan terjadinya black campaign (kampanye hitam), Adit menungkapkan bahwa pengawasan dan pelaporannya bisa dilakukan oleh masyarakat kepada aparat penegak hukum (APH). Karena, black campaign masuk ke dalam UU ITE yang merupakan ranah APH.
“Black campaigne itu kaitanya dengan UU ITE, pengawasan dan pelaporannya bisa dilakukan masyarakat. Kalau terjadi, itu hak masyarakat mengawasi dan melaporkan ke penegak.hukum untuk bisa menindak hal tersebut,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.