SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Cirebon melakukan penertiban baliho dan spanduk Bacaleg di sejumlah ruas jalan di sekitar kawasan komplek perkantoran Pemkab Cirebon, Rabu, 11 Oktober 2023.
Penertiban tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satpol PP sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi melalui Kabid Tribuntranmas, Maman Rukmana yang disampaikan oleh Kasi Operasi dan Pengendalian, Wisma Wijaya mengatakan, pada penertiban kali ini, Satpol PP menggandeng Bawaslu Kabupaten Cirebon karena banyak alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang turut ditertibkan.
“Kebetulan banyak APS dan APK, makanya dalam penertiban kali ini kita bersinergi dengan Bawaslu. Kami tidak pandang bulu dalam penertiban ini,” kata Wisma Wijaya.
Ia mengatakan, penertiban APS dan APK ini dilakukan di tiga ruas jalan di Kecamatan Sumber, yakni Jalan Dewi Sartika, Jalan Pangeran Cakrabuana, dan Jalan Fatahillah. Hasilnya, ratusan baliho dan spanduk berikut APK serta APS diamankan.
“Karena sesuai jadwal kan pemasangan APS dan APK itu di tanggal 28 November. Makanya, kita amankan dan untuk barang bukti APK dan APS itu kita serahkan ke Bawaslu,” kata Wisma.
Sebelumnya, lanjut Wisma, pihak SatpolPP Kabupaten Cirebon sudah memberikan surat imbauan kepada seluruh partai politik terkait APK dan APS yang dinilai melanggar aturan pemasangan.
Penertiban yang dilakukan, lanjut Wisma, baru di sejumlah ruas jalan yang dekat dengan Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda). Ia menargetkan, penertiban akan dilakukan ke sejumlah wilayah lainnya di Kabupaten Cirebon.
“Karena saking luasnya wilayah Kabupaten Cirebon, makanya penertiban kita lakukan skala prioritas. Utamanya di jalan sekitar perkantoran dan pintu masuk perkantoran Pemkab di Sumber,” paparnya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon melalui Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Rudi Hartoni mengatakan, pihaknya juga tidak pandang bulu dalam penertiban APS dan APK tersebut.
Ia mengatakan, penertibannya dilakukan oleh Satpol PP, sementara Bawaslu hanya pendampingan saja.
“Baliho yang menempel di pohon, bahu jalan, tiang listrik ditertibkan karena melanggar perda ketertiban umum. Jadi ini lebih ke penegakan Perdanya, tidak menitikberakan ke isi atau konten baliho bacaleg dan peserta pemilu,” ungkapnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.