SUARA CIREBON – Uang Pung atau tradisi memberi uang pengganti untuk masyarakat yang terpaksa libur kerja, karena harus memberikan suara pada pemilihan kuwu (pilwu) tidak diatur dalam Peraturan Bupati Cirebon tentang Pemilihan Kuwu Serentak Tahun 2023. Karenanya, dari sisi aturan, pemberian uang pung tidak boleh dilakukan.
Hal itu dikemukakan Kepada Bidang (Kabid) Administrasi dan Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, terkait tradisi uang pung yang dilakukan di Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang.
“Kalau di Perbup tidak ada, berarti tidak boleh,” ujar Aditya Arif Maulana, Kamis, 12 Oktober 2023.
Menurut Aditya, Perbup sudah mengatur pelaksanaan (pencoblosan) pilwu di hari Minggu karena pada hari tersebut, mayoritas masyarakat tidak bekerja alias libur.
Namun, ketika uang pung disebut sudah menjadi tradisi di desa tersebut, pihaknya selaku tim fasilitasi kabupaten tidak bisa berbicara banyak.
“Kita dari tim fasilitasi kabupaten tidak bisa ngomong apapun mengenai (tradisi, red) itu,” kata Adit – sapaan akrab Aditya.
Pasalnya, lanjut Adit, tradisi atau kearifan lokal tersebut berada di luar kegiatan Pilwu. Sebagai Kabid di DPMD, maka dirinya harus berbicara aturan, dimana aturan tentang Pilwu ada di dalam Perbup.
Hanya saja, diakui Adit, tradisi uang pung tersebut ada sisi negatifnya ketika memberatkan calon kuwu. Sehingga, hal itu tidak seharusnya dipaksakan.
“Memang ada negatifnya, masa dipaksakan. Tapi kami dari tim fasilitasi tidak masuk ke ranah tersebut,” paparnya.
Adit menyampaikan, di Perbup disebutkan, bahwa APBDes bisa untuk pelaksanaan Pilwu tanpa membebankan kepada calon. Sehingga, segala sesuatu yang membebankan kepada calon sebenarnya tidak boleh dilakukan.
Salah satu poin di Perbup tersebut ia sampaikan mengingat dalam tradisi uang pung di desa tersebut ada bahasa ‘memberatkan calon’ kuwu.
“APBDes untuk pelaksanaan Pilwu, di desa lain juga Pilwu terlaksana tanpa ada (uang pung, red) itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Puluhan ibu-ibu menggeruduk kantor Balai Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Rabu, 11 Oktober 2023 pagi.
Mereka meminta agar uang pung benar-benar direalisasikan pada hari pencoblosan pemilihan kuwu (pilwu) di Desa Bakung Lor, 22 Oktober 2023 nanti.
Informasi yang dihimpun menyebut, tradisi uang pung sebagai tradisi memberi uang pengganti untuk masyarakat yang terpaksa libur kerja, karena harus memberikan suara pada pilwu sudah berlangsung sejak dua periode pilwu sebelumnya.
Mekanismenya, Uang Pung diberikan setelah warga keluar dari TPS usai menggunakan hak pilihnya atau mencoblos.
Plt Kuwu Desa Bakung Lor, Imam Hidayat mengatakan, pihaknya dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Badan Permusyawatan Desa (BPD) akan berkoordinasi dengan masing-masing calon kuwu desa setempat.
Tujuannya, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang meminta uang pengganti tersebut direalisasikan pada hari pencoblosan nanti.
“Kita hanya menampung aspirasi, keputusannya tergantung calon kuwu. Jadi nantinya Rp100.000 per hak pilih itu dibebankan kepada dua calon yang ada,” kata Imam Hidayat.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.