SUARA CIREBON – Batas waktu pengerjaan tahap kedua proyek pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa (ATP) Sumber telah berakhir pada 11 Oktober kemarin. Namun, fakta di lapangan pekerjaan belum tuntas seratus persen.
Pembangunan taman di depan kantor Bupati Cirebon tersebut masih menyisakan pekerjaan sekitar 7 persen lagi.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Agus Muklis mengatakan, hingga Kamis, 12 Oktober 2023, rogres pengerjaan ATP Sumber sudah mencapai 93 persen. Itu artinya, ada sisa 7 persen pekerjaan yang harus diselesaikan.
Untuk menuntaskan pekerjaan tersebut, pihaknya memberi kebijakan dengan memberikan tambahan waktu. Hal itu, untuk memberikan kesempatan kepada pihak pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaannya.
Sesuai ketentuan, lanjut Agus, penambahan waktu diberikan selama 14 hari kerja. Pemberian waktu maksimal bisa diberikan hingga 50 hari.
“Kita berikan perpanjangan waktu 14 hari, tetapi kalau melihat progresnya sih dalam seminggu sudah dapat terselesaikan,” kata Agus Muklis, Kamis, 12 Oktober 2023.
Namun, kata Agus, dalam perpanjangan waktu tersebut ada konsekuensi yang harus ditanggung pihak pelaksana proyek. Ia menyebut, konsekuensi pihak pelaksana ketika melebihi batas kontrak ialah terkena denda.
“Pekerjaan tetap berjalan meskipun kontrak sudah habis, tapi ada denda. Nanti kita hitung berapa denda per harinya, misalkan kontrak Rp4,5 miliar, berarti dendanya Rp4,5 juta per harinya. Sehingga, semakin lama pengerjaan maka akan semakin besar dendanya,” kata Agus.
Agus menyampaikan, ada beberapa kendala dalam pengerjaan proyek tersebut yang menyebabkan pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak. Menurut Agus, jumlah pekerja yang diterjunkan dalam proyek tersebut sangat minim.
“Kemarin juga ada kabel yang melintang di gapura modern, sehingga tidak bisa kerja sebelum dipindahkan karena ada aliran listriknya. Kemudian, sampai tadi malam lampu taman yang dipesan dari Jogjakarta juga belum datang,” paparnya.
Kendati demikian, perusahaan pelaksana yang tidak dapat menyelesaikan proyek tersebut tepat waktu, tidak sampai masuk daftar hitam Pemkab Cirebon, melainkan hanya menjadi catatan saja.
“Bisa menjadi catatan bahwa perusahaan tersebut tidak bisa menyelesaikan proyek tepat waktu, belum masuk daftar hitam,” ucapnya.
Untuk diketahui pekerjaan proyek Taman Pataraksa Sumber Kabupaten Cirebon dilakukan oleh CV. CAESAR UTAMA KARYA dengan lama waktu pekerjaan 90 hari kerja. Total anggarannya Rp4.533.204.634.42 yang berasal Bantuan Keuangan (Bankeu) khusus Pemerintah Provinsi Jawa Barat.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.