SUARA CIREBON – Terhitung sejak, Rabu, 18 Oktober 2023 hari ini, tahapan pemilihan kuwu (Pilwu) serentak 2023 di Kabupaten Cirebon memasuki masa tenang.
Masa tenang merupakan masa istirahat bagi para calon kuwu (calwu) dan semua tim sukses (timses) setelah melakukan kampanye selama tiga hari.
Namun, situasi tersebut justru kerap dijadikan calwu melalui timsesnya untuk melakukan money politic alias politik uang. Bahkan, politik uang makin gencar dilakukan hingga malam hari H pelaksanaan pemungutan suara.
Kepala Bidang (Kabid) Administrasi dan Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Kuwu tidak memberikan sanksi tegas calwu yang melakukan money politik.
Di pasal 42 Perbup tersebut, diungkapkan Adit, mengatur larangan yang dilakukan calwu saat kampanye, yakni dilarang memberikan uang atau materi lainnya.
Ia menjelaskan, sanksi yang tertuang di dalam Perbup tersebut ada di pasal 43, dimana, sebut sanksi berupa penghentian kegiatan hingga surat teguran.
“Di pasal 43 sanksinya kegiatan bisa langsung dihentikan dan diberikan surat teguran. Itu agar tidak mengulangi hal yang sama. Tidak ada (sanksi tegas, red), di Perbup tidak mengatur sampai ke situ,” paparnya.
Tidak adanya sanksi tegas dalam memberantas praktik politik uang itu membuat pesta demokrasi tingkat desa menjadi ajang adu kuat finansial antarcalwu.
Adit menyampaikan, masa tenang Pilwu serentak 2023 akan berlangsung selama tiga hari, yakni dari tanggal 18,19 dan 20 Oktober 2023.
Ia pun meminta kepada masing-masing calwu untuk memanfaatkan waktu tersebut untuk beristirahat setelah selesai masa kampanye.
“Yang paling penting tetap jaga kondusifitas. Kami juga meminta panitia mengawal masa tenang dengan baik. Penertiban alat peraga agar dilakukan dengan baik. Koordinasikan semua dengan tim pengawas kecamatan masing-masing,” tegasnya.
Sementara, Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Edwin Yudianto mengatakan, pengawasan dugaan pelanggaran Pilwu dalam masa tenang akan dilakukan Tim Pengawas (Timwas) Kecamatan yang diketuai oleh Camat setempat.
“Nanti ditangani oleh mereka (timwas kecamatan, red) untuk diselesaikan secara damai, agar selesai di kecamatan. Kalau kita di tingkat kabupaten, hanya ketika hari pencoblosan. Kita menunggu kalau ada aduan yang selisih suaranya maksimal 1 persen,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar masing-masing calwu dapat mematuhi peraturan. Sehingga kondusifitas di masing-masing desa yang mengadakan Pilwu serentak dapat terjaga.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.