SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman kantor kejari setempat, Rabu, 18 Oktober 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan, merupakan hasil perkara tindak pidana umum periode Maret hingga Oktober 2023 dengan 127 perkara. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai jenis barang bukti yang ada.
Pantauan Suara Cirebon, pemusnahan barang bukti jenis obat-obatan terlarang tanpa kemasan dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan obat-obatan yang menggunakan kemasan, pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Sementara, barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, klewang dan samurai, dihancurkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko, mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana ini merupakan tugas dan fungsi dari Jakksa Penuntut Umum (JPU) sesuai Pasal 30 C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejari RI.
“Sesuai namanat undang-undang, JPU mempunyai tugas sebagai eksekutor perkara tindak pidana. Dimana, eksekusi tidak hanya berupa eksekusi badan, tapi juga eksekusi terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan pengadilan,” kata Ivan Yoko.
Menurut Ivan, eksekusi tidak hanya dilakukan terhadap terdakwa dalam hal ini eksekusi badan. Eksekusi juga dilakukan terhadap uang denda perkara, uang pengganti termasuk eksekusi barang bukti hasil kejahatan atau alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Ivan menuturkan, nilai barang bukti yang dimusnahkan lebih tinggi dibanding pemusnahan periode sebelumnya.
“Dibanding periode sebelumnya, ini ada kenaikan. Karena dari sabu-sabu dan ganja yang dimusnahkan itu kami hitung nilainya Rp 2,6 miliar. Itu belum dari obat-obatan terlarang lainnya,” ujar Ivan.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni berupa narkoba jenis sabu sebanyak 115,1374 gram, ganja sebanyak 1.235.549 gram.
Barang bukti berupa obat-obatan yakni triheyphenidyl sebanyak 13.189 butir, tramadol HCL sebanyak 12.596 butir, dextro sebanyak 7.812 butir, heximer sebanyak 5.315 butir, yarindo sebanyak 9.565 butir, paracetamol sebanyak 29 butir, orphen sebanyak 92 butir serta senjata tajam (sajam) sebanyak 23 bilah.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.