SUARA CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon belum memiliki kantor yang representatif. Hal itu terlihat dari belum dimilikinya ruang sidang atau ruang ajudikasi untuk menggelar sidang perkara (sengketa) pemilu.
Kantor yang saat ini digunakan pun sejatinya merupakan aset Pemerintah Kabupaten Cirebon yakni rumah dinas kepala dinas pertanian. Di kantor tersebut, seluruh ruangan yang ada telah habis digunakan untuk komisioner dan tenaga kesekretariatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, mengatakan, berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2019 silam, di Kabupaten Cirebon ada dua kasus sengketa pemilu yang mengharuskan Bawaslu menggelar sidang ajudikasi pemilu.
“Pada saat itu, untuk pelaksanaan sidang, Bawaslu meminjam aula Baznas Kabupaten Cirebon, karena kantor sekertarisat tidak representatif untuk menggelar sidang. Kendati demikian, proses sidang tetap dijalankan dengan memaksimalkan sumber daya yang ada,” ujar Sadaruddin kepada awak media, Minggu, 22 Oktober 2023.
Menurutnya, keberadaan ruang ajudikasi diatur dalam peraturan yang salah satunya menyebut, meja majelis hakim harus lebih tinggi dari peserta yang berperkara.
“Tapi karena tidak tersedia, sampai-sampai meja majlis hakim diakali, mejanya diangkat menggunakan palet, agar posisinya bisa lebih tinggi,” ujar Ucok sapaan akrabnya.
Ucok mengakui, Bawaslu telah diberi fasilitas oleh Pemkab Cirebon yakni pinjam pakai bangunan untuk dijadikan sekretariat. Namun, lanjut Ucok, bangunan tersebut ruangannya terbatas.
Dirinya berharap ke depan Bawaslu memiliki ruangan yang representatif, sehingga kejadian Pemilu 2019 tidak kembali terulang.
“Di lain sisi, tingkat kerawanan pemilu di Kabupaten Cirebon cukup mengkhawatirkan. Masuk kategori rawan tinggi, skornya di angka 64,79. Bahkan se-Jabar, kerawanan pemilu Kabupaten Cirebon itu bertengger di posisi ke-4,” katanya.
Dengan skor 64,79, lanjut Ucok, tingkat kerawanan Pemilu di Kabupaten Cirebon masih di bawah Kabupaten Bandung (91,59), Kabupaten Majalengka (67,14), dan Kabupaten Tasikmalaya (65,42) yang merupakan daerah dengan tingkat kerawanan tertinggi di Jawa Barat.
Secara nasional pun, tingkat kerawanan pemilu Kabupaten Cirebon masuk 30 besar, tepatnya di urutan ke 24 dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia.
“Indeks kerawanan pemilu atau kita biasa menyebutnya dengan IKP itu untuk memetakan potensi kerawanan, melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan. Dan ada empat dimensi IKP, yakni konteks sosial dan politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi dan partisipasi,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.