SUARA CIREBON – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil menangkap 12 orang tersangka pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang September 2023.
Para pelaku diamankan dari sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota di antaranya, Kecamatan Kesambi, Mundu, Gunung Jati, Suranenggala, Kedawung, dan Harjamukti.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, melalui Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro, mengatakan, dua dari 12 tersangka yang ditangkap tersebut, masing-masing berinisial TA (27), AR (40), HS (36), DK (41), IR (24), MA (26), SA (26), MH (36), AD (20), SK (29), BA (23), dan AS (22).
Menurutnya, dari 12 orang tersangka tersebut, dua di antarnya berjenis kelamin perempuan yakni TA dan MA.
“Para tersangka diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu, tembakau sintesis, dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah selama kurun waktu dua bulan sampai dengan 1 tahun ,” kata Wakapolres Kompol Rizky, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ma’ruf Murdianto, saat konferensi pers, Jumat, 20 Oktober 2023.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 19 paket sabu dengan berat total 10,53 gram, 1 paket tembakau sintesis seberat 15,07 gram, 146.500 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar dan 40 butir pil merlopam.
“Petugas juga menyita 9 unit handphone, 1 timbangan digital, dan uang Rp4,1 juta,” ujarnya.
Modus yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan barang haram yaitu dengan sistem tempel.
“Sedangkan untuk obat sediaan farmasi, tersangka menjualnya secara online atau COD,” ujarnya
Menurutnya, para pelaku bersama barang bukti kini ditahan di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Para tersangka, imbuh Rizky, dijerat dengan pasal sesuai tindak pedana masing-masing.
“Untuk pelaku pengedar sabu dan tembakau sintetis akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto 114 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp8 miliar,” katanya.
Sedangkan untuk pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” tandasnya.
Dari jumlah barang bukti yang disita, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan 10 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.