SUARA CIREBON – Tim Pengawas (Timwas) Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak 2023 membuka pengaduan sengketa hasil penghitungan suara pilwu selama tiga hari, yang dimulai Senin hingga Rabu, 23-25 Oktober 2023.
Sekretaris Timwas Kabupaten Cirebon sekaligus Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Edwin Yudianto, mengatakan, pada hari pertama ini pihaknya belum menerima pengaduan dari calon kuwu yang perolehan suaranya hanya selisih satu persen dengan calon kuwu lainnya.
“Kita hanya menerima pengaduan yang selisih suaranya di bawah satu persen,” kata Edwin Yudianto, Senin, 23 Oktober 2023.
Namun, saat ini pihaknya sudah memiliki data lima desa yang berpotensi mengadukan sengketa hasil penghitungan Pilwu serentak yang digelar, Minggu, 22 Oktober 2023 kemarin. Kelima desa itu berada di lima kecamatan berbeda.
“Nah, yang (hasil penghitungan, red) di bawah satu persen itu ada lima desa di lima kecamatan,” kata Edwin.
Kelima desa tersebut, yakni Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru dengan selisih 33 suara (0,76%), kemudian Desa Gujeg Kecamatan Panguragan dengan selisih 9 suara (0,44%), Desa Kondangsari Kecamatan Beber selisih 18 suara (0,46%), Desa Sedong Kidul, Kecamatan Sedong selisih 27 suara ( 0,96%) dan Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang dengan selisih 20 suara (0,93%).
Menurut Edwin, jika calon kuwu di lima desa tersebut merasa keberatan dengan selisih suara di bawah satu persen itu, pihak yang bersangkutan bisa melaporkan terlebih dahulu ke timwas kecamatan. Nantinya, timwas kecamatan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai SOP [standar operation procedure].
“Kalau bisa diselesaikan di timwas kecamatan ya alhamdulillah, tapi kalau pun belum bisa diselesaikan, baru ke timwas kabupaten. Di timwas kabupaten nanti diverifikasi ulang, dilihat lagi berkasnya lengkap tidak,” paparnya.
Ketika nanti ditindaklanjuti, menurut Edwin, hasil dari proses akan dilaporkan kepada Bupati Cirebon. Nantinya, hasil dari proses penyelesaian sengketa tersebut akan diputuskan oleh Bupati 30 hari setelah laporan masuk.
“Kita juga nanti lapor ke Pak Bupati, nanti Bupati yang menentukan,” ucapnya.
Namun jika dari lima desa tersebut menerima hasil perhitungan suara sesuai keputusan dan berita acara di PPS, maka proses selanjutnya akan langsung menuju penetapan. Setelah itu, tinggal menunggu pelantikan pada 30 Desember 2023 mendatang.
Ia berharap, tidak ada desa yang mengadukan sengketa perolehan suara tersebut.
“Mudah-mudahan tidak ada ya,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.