SUARA CIREBON – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Cirebon memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) portable di perempatan lampu merah kawasan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, di Sumber.
Pengendara yang melintas di kawasan tersebut, harus tertib berlalu lintas dan melengkapi surat kendaraannya jika tidak ingin ditilang kamera ETLE alias tilang elektronik tersebut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Lantas Kompol Muhamad Ardi Wibowo mengatakan, kamera ETLE portable itu sebelumnya berada di lampu merah Weru selama dua bulan. Kini, kamera ETLE dipindahkan ke lampu merah di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber.
Ia mengatakan, pemindahan kamera tersebut agar bisa terpantau dan jaraknya lebih dekat dari Mapolresta Cirebon di Sumber.
Namun, imbuh dia, tujuan utama adalah mengurangi pelanggaran lalu lintas di sekitar kawasan kompleks perkantoran Pemkab Cirebon.
“Sengaja kita pindahkan dari Weru ke Sumber agar lebih terpantau dan tidak jauh dengan kantor Sat Lantas Polresta Cirebon. Sebab kalau dekat itu lebih terjangkau,” kata Kompol M Ardi Wibowo, Rabu, 25 Oktober 2023.
Ia mengatakan, kamera ETLE portable tersebut milik Polda Jawa Barat yang dipinjamkan ke Polresta Cirebon. Menurut Ardi, dengan adanya kamera ETLE portable, jumlah pengendara yang melanggar lalu lintas kian menurun.
Hal itu terbukti saat kamera ETLE dipasang di lampu merah Weru, dalam dua bulan pascapenempatan ETLE di lokasi tersebut terjadi perubahan dan penurunan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara.
Begitu pula ketika ETLE portable ditempatkan di wilayah Sumber, kini banyak pengendara yang sadar untuk tertib berlalu lintas. Padahal sebelumnya, masih banyak pengendara yang melanggar peraturan berlalu lintas seperti tidak menggunakan helm hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Masyarakat sekarang jauh lebih tertib, karena ada ETLE portable. Mereka tertib bukan karena takut polisi, tapi untuk safety atau sadar keselamatan berlalu lintas,” terangnya.
Ia mengimbau kepada para pengendara baik kendaraan roda dua atau roda empat agar mematuhi peraturan berlalu lintas. Karena aturan yang dibuat adalah untuk keselamatan bersama.
“Jadikanlah keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan,” tegasnya.
Kamera ETLE portable itu menyasar empat jenis pelanggaran, di antaranya, pelanggaran tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, memakai ponsel saat berkendara, dan bonceng lebih dari satu orang.
Ketika melakukan pelanggaran tersebut, maka secara otomatis akan terekam atau tertangkap oleh kamera ETLE portable. Kemudian foto kendaraan, jenis pelanggaran, dan data dari kendaraan langsung terkirim ke website backoffice.etlelodaya. Data tersebut tersimpan selama 24 jam di aplikasi backoffice.etlelodaya.
Setiap pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE Portable akan disortir lagi oleh server yang ada di Polresta Cirebon sebelum 24 jam. Jika sudah melewati 24 jam, maka secara otomatis akan terhapus.
Bagi para pengendara yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran, maka surat tilang ETLE akan dikirim ke rumah sesuai dengan alamat identitas kendaraan yang terekam oleh kamera ETLE portable.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.