SUARA CIREBON– DPRD Kota Cirebon hingga kini belum menerima tembusan surat evaluasi Gubernur Jawa Barat turunan dari SE Mendagri Nomor 900.1.9./5252/SJ tentang anggaran dana hibah kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebesar 60 persen di tahun 2024 dan 40 persen di tahun 2023, yang telah diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, sejak Senin, 23 Oktober 2023 kemarin.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengaku, tidak dapat banyak berkomentar karena belum tahu isi surat evaluasi tersebut.
“Kalau sudah turun dan diterima Pemkot, mana suratnya? Lihat saja belum apa lagi membaca,” kata Ruri, saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis, 26 Oktober 2023.
Sebelum surat evaluasi dari Gubenur tentang pendanaan pelaksanaan pilkada itu diterima, Ruri menegaskan tidak ingin berasumsi.
“Saya saja baru tahu dari media, saya belum tahu hasil evaluasinya seperti apa, jadi tidak mau berasumsi, kepala BPKPD sama Sekdanya saja belum bertemu lagi,” ujarnya.
Ruri menilai, pihak eksekutif sangat tidak koperatif.
“Setiap diundang rapat berbicaranya hanya sedang proses,” katanya.
“Informasi surat itu sudah turun saya tahu dari media, wujudnya saja saya belum tahu, saya tidak mau berandai-andai,” imbuhnya.
Surat evaluasi Gubernur Jawa Barat surat turunan dari SE Mendagri, tentang dana hibah pendanaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Jika surat tersebut tidak ditindaklanjuti dengan DPRD setempat konsekuensinya sangat berat, Gubernur tidak akan memberikan nomor register untuk APBD-P 2023 dan APBD 2024.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pendanaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah provinsi, kota dan kabupaten. SE dengan Nomor 900.1.9./5252/SJ itu berisi, pemerintah provinsi, kota dan kabupaten wajib menganggarkan dana hibah kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebesar 60 persen di tahun 2024 dan 40 persen di tahun 2023.
Dalam SE itu, Mendagri juga meminta kepada gubernur untuk memberikan penegasan kepada pemerintah kota dan kabupaten yang tidak mematuhi SE tersebut. Penegasannya, jika tidak mematuhi atau menindaklanjuti SE Mendagri yang diterbitkan pada 29 September 2023 itu, gubernur diperintahkan untuk tidak mengeluarkan nomor register terhadap Perda APBD, baik APBD perubahan 2023 maupun APBD 2024.
Jika Gubernur tidak mengeluarkan nomor register itu, raperda APBD baik perubahan 2023 ataupun APBD tahun 2024 tidak dapat diberlakukan oleh pemerintah kota dan kabupaten.
Hal ini membuat pemerintahan kota dan kabupaten, termasuk Pemerintah Kota Cirebon dibuat kelimpungan dengan adanya SE Mendagri tersebut. Pasalnya, jika dihitung sesuai dengan Perda Kota Cirebon Nomor 8 tahun 2020 tentang Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon tahun 2024, pilkada membutuhkan anggaran sebesar Rp29.944.581.600.
Anggaran sebesar Rp29.944.581.600 tersebut, masing-masing untuk KPU Rp25.244.581.600 dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp4.700.000.000.
Dengan ketentuan SE Mendagri Nomor 900.1.9./5252/SJ, Pemkot Cirebon wajib menganggarkan dana hibah Pilkada 2024 sebesar 40 persen dari total kebutuhan, yakni Rp11.977.832.640, dengan perincian, untuk KPU sebesar Rp10.097.832.640 dan Bawaslunya sebesar Rp1.880.000.000 (wajib) pada tahun 2023 ini.
Sementara, untuk tahun 2023 ini, Pemkot Cirebon baru bisa mencairkan anggaran hibah Pilkada 2024 sebesar Rp1,7 miliar, dengan rincian untuk KPU sebesar Rp1,2 miliar dan Rp500 juta untuk Bawaslu.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.