SUARA CIREBON – Tim Pengawas (Timwas) Pemilihan Kuwu Kabupaten langsung memproses pengaduan sengketa perolehan suara Pilwu yang diajukan oleh salah satu calon kuwu (calwu) dari Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Sekretaris Timwas Pilwu Kabupaten Cirebon yang juga Kabid Poldagri dan Ormas pada Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Edwin Yudianto, mengatakan, proses tersebut dilakukan lebih cepat dari standar Perbup, yakni dalam 3 X 24 jam setelah menerima laporan.
“Tapi ini kita langsung rapat membahas aduan tersebut setelah kita menerima laporan dari timwas kecamatan,” ujar Edwin, Kamis, 26 Oktober 2023.
Dalam rapat pleno yang digelar, Kamis kemarin tersebut, pihaknya juga menerima masukan-masukan dari unsur timwas kabupaten lainnya seperti dari Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan, Inspektorat hingga Kabag Hukum Setda.
“Aduan yang masuk tetap kita tetap verifikasi ulang, kita minta masukan-masukan dari unsur timwas lainnya,” kata Edwin.
Menurut Edwin, bukti dari aduan tersebut memang masih ada yang kurang. Aduan yang disampaikan tim verifikasi kecamatan ke timwas kabupaten itu diketahui ada beberapa item yang tanpa didukung dengan bukti.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memublikasikan hasil rapat pleno tersebut, karena masih menunggu keputusan Bupati Cirebon, H Imron.
Sesuai ketentuan, lanjut Edwin, keputusan sengketa perolehan suara Pilwu adalah ranah Bupati.
“Hari ini juga hasil rapat kita sampaikan ke Pak Bupati, keputusannya apa ya kita tunggu,” paparnya.
Sebelumnya, tim sukses (timses) salah satu calon kuwu (calwu) Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, mendatangi kantor Tim Pengawas (Timwas) Pemilihan Kuwu di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon, Senin, 23 Oktober 2023 sore.
Seperti diketahui, Desa Lemahabang merupakan satu dari lima desa yang berpotensi mengadukan sengketa hasil perhitungan suara pemilihan kuwu (Pilwu) serentak yang digelar, pada Minggu, 22 Oktober 2023 lalu. Hal itu, karena selisih hasil perhitungan suara dengan calwu terpilih berada di bawah satu persen.
Sekretaris Timwas Pilwu Kabupaten Cirebon, Edwin Yudianto mengatakan, kedatangan timses calon kuwu Desa Lemahabang tersebut baru sebatas konsultasi terkait tata cara atau proses pengaduan sengketa Pilwu itu sendiri.
“Hanya berkonsultasi. Mereka tanya-tanya prosesnya seperti apa, hanya sebatas itu,” kata Edwin.
Menurut Edwin, kedatangan timses calwu Lemahabang itu didorong rasa penasaran atas perolehan suara yang berada di bawah satu persen.
Edwin menambahkan, jika calwu ingin mengadukan sengketa Pilwu ke Timwas kabupaten maupun kecamatan, maka pengaduannya harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat. Kemudian, yang melapor juga harus calwu bersangkutan dan timses-nya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.