SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak menyediakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) sebagai seragam pelantikan bagi para kuwu terpilih hasil pemilihan kuwu (Pilwu) serentak 2023.
Kebijakan itu telah dimulai sejak pelantikan kuwu hasil Pilwu serentak 2019, dimana PDU yang dikenakan para kuwu yang dilantik, disiapkan secara pribadi masing-masing kuwu terpilih.
Kabid Administrasi dan Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, memastikan, PDU untuk pelantikan hasil Pilwu serentak tahun ini pun ditanggung masing-masing kuwu terpilih.
Aditya mengakui, sebelumnya PDU pelantikan para kuwu masih ditanggung oleh APBD Kabupaten Cirebon. Namun sejak tahun 2019, anggaran tersebut dicoret sehingga harus ditanggung oleh masing-masing kuwu yang akan dilantik.
“Sepengetahuan saya, pelantikan kuwu tahun 2017 itu terakhir yang dianggarkan Pemda, setelah itu tidak lagi karena anggarannya sudah dicoret,” ujar Adit, sapaan akrabnya, Senin, 30 Oktober 2023.
Adit menerangkan, pencoretan anggaran PDU tersebut, karena urusan seragam dinilai merupakan kebutuhan masing-masing kuwu terpilih.
Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatu terkait rencana pelantikan kuwu yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Desember 2023 mendatang. Tanggal pelantikan tersebut sesuai dengan akhir masa jabatan (AMJ) para kuwu yang saat ini masih menjabat.
“Kita sedang siapkan juga anggaran pelantikan, sewa ruangan dan sebagainya. Hanya saja, untuk tempat pelaksanaan pelantikan belum ditentukan, kita akan musyawarahkan dulu,” paparnya.
Sesuai Pasal 64 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2023, pelantikan kuwu dilakukan setelah Panitia Pemungutan Suara (PPS) menyampaikan laporan hasil pemilihan kuwu kepada BPD paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara, dengan melampirkan kelengkapan berkas asli.
“Laporan hasil pemilihan kuwu dibuatkan salinannya, kemudian disampaikan kepada camat. BPD melaporkan mengenai calon kuwu terpilih kepada bupati melalui camat paling lambat 7 hari setelah BPD menerima laporan dari PPS,” kata Adit.
Baru setelah itu, camat melakukan verifikasi dan melaporkan hasilnya kepada bupati paling lambat dua hari setelah menerima laporan dari BPD. Setelah itu, bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kuwu terpilih.
“Pelantikan calon kuwu terpilih hasil pemilihan kuwu serentak ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pelantikan akan dilaksanakan pada 30 Desember 2023 mendatang,” tandasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.