SUARA CIREBON – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshidqqie mengaku tak tahan menahan haru sampai harus menitikan air mata atau menangis.
Jimly mengungkapkan kondisi terharu yang dialaminya saat memeriksa tiga hakim MK yang diduga melakukan pelaggaran kode etik hakim dalam putusan Nomor 90 terkait syarat sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres).
“Saya menerima banyak cerita menyedihkan yang diungkapkan tiga hakim MK. Cerita mereka membuat kami terharu sampai menangis,” tutur Jimly, Selasa 1 November 2023.
Sidang MKMK berakhir pada Selasa 1 November 2023. MKMK yang diketuai Jimly, memeriksa tiga hakim MK yang diduga melanggar kode etik kehakiman.
Ketiganya masing-masing Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih dan Ketua MK, Anwar Usman. Sidang MKMK digelar untuk memeriksa dugaan terjadi malpraktik atau kode etik hakim MK dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MK itu sangat kontraversial. Diduga ada praktik pelanggaran kode etik berat terkait prosedur putusan yang didasari praktik kolusi dan nepotisme dalam putusan MK tersebut.
Berkat putusan MK Nomor 90 tadi, Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi, bisa menjadi cawapres, dan kini telah resmi mendaftar ke Komisi Pmilihan Umum (KPU) setelah digandeng capres Prabowo Subianto.
“Kami menemukan banyak masalah. Kita tidak bisa ungkap karena sifat sidang MKMK yang tertutup. Tapi nanti secara umum kita akan jelaskan dalam putusan MKMK,” tutur Jimly.
Jimly menjelaskan, dalam sidang MKMK, ia memberikan keleluasaan kepada tiga hakim MK yang terperiksa untuk mengungkapkan seluruh isi hati, dari mulai tterkait prosedur, materi putusan sampai hal-hal yang dialami pada hakim MK secara pribadi sebelum putusan dibacakan.
“kita bebasin para hakim ini untuk curhat. Curhatnya banyak sekali. Mendengar curhatan mereka, justru kami bertiga (hakim MKMK) yang mau nangis. Terharu dengan pengakuan mereka,” tutur Jimly.
Jimly mengungkapkan, seluruh hasil pemeriksaan, nanti akan diungkapkan dalam pertimbangan putusan hakim MKMK terhadap dugaan praktik pelanggaan kode etik dalam putusan kontroversial Nomor 90 yang menjadikan Gibran Rakabuming lolos memenuhi syarat sebagai cawapresnya Prabowo.
Jimly menjadi Ketua MKMK yang menggelar sidang terhadap 9 hakim konstitusi yang terlibat dalam putusan Nomor 90. Dari 9 hamim konastitusi tersebut, ada 3 hakim yang diperiksa secara intens karena dugaan pelanggaran kode etik.
Dalam sidang MKMK, Jimly didampingu dua hakim lainnya, Wahiduddin Adams dan Pakar Hukum Bitan Saragih.
Jimly mengungkapkan, sidang MKMK telah berakhir. Ia dan dua hakim MKMK tengah menyusun putusan yang akan dibacakan pada tanggal 7 November 2023 nanti.
“Nanti putusan kami bacakan pada 7 November 2023,” tutur Jimly.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.