SUARA CIREBON – Jumlah anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah di Kabupaten Cirebon, angkanya masih terbilang tinggi. Tercatat, ada sekitar 428 anak usia dini yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlingungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, Hj Enny Suhaeni mengaku, harus melakukan intervensi lantaran pernikahan dini dikawatirkan akan melahirkan anak stunting.
Enny mengungkapkan, meski dari tahun ke tahun angka pernikahan dini di Kabupaten Cirebon mengalami penurunan, tetapi angkanya masih terbilang tinggi yakni di kisaran 428 kasus.
“Kebanyakan mereka yang mengajukan dispensasi menikah usia dini merupakan korban pergaulan bebas, sehingga mereka harus menikah. Selain itu juga kehidupan desa yang masih berpikir bahwa ketika anak perempuan sudah akil balik harus segera menikah,” kata Enny, saat mendampingi Bupati Cirebon, H Imron dalam kegiatan pembinaan aparatur kecamatan dan desa di Kantor Kecamatan Losari, Rabu, 1 November 2023.
Padahal, menurut Enny,berdasarkan imbauan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) idealnya perempuan menikah adalah usia 21 tahun dan laki-laki 25 tahun.
“Menikah itu harus memiliki kesiapan yang matang terutama dari sisi usia karena angka di bawah 21 tahun bagi seorang perempuan dikhawatirkan belum memiliki kesiapan fisik dan psikologis untuk menjalani rumah tangga apalagi harus melahirkan dan mengurus bayi,” katanya.
Enny menjelaskan, dari 428 permohonan dispensasi menikah di bawah umur tersebut, terbanyak ada di Kecamatan Mundu dan Kecamatan Greged.
“Di usianya yang belum siap hamil yang seharusnya seusia mereka masih menjalani kehidupan belajar maupun bermain, namun sudah hamil sehingga mengalami stress serta mengalami tekanan fisik dan psikis. Hal itu akan berakibat pada bayi yang akan dilahirkannya mengalami Berat Badan Lahir Rendah (BBLR), kelainan dan berisiko mengalami stunting,” tegasnya.
Melihat kondisi tersebut maka DPPKBP3A Kabupaten Cirebon melalui Kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) melakukan advokasi dan edukasi kepada anak-anak remaja agar menghindari pernikahan dini..
Menurut Enny, pencegahan stunting dilakukan dari hulu ke hilir. Dalam artian di hulu sudah melakukan pencegahan salah satunya bagaimana menghindari adanya pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur.
Saat ini orang yang mengajukan menikah sudah mendaftarkan 3 bulan sebelumnya ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk dilakukan skrining dan dimasukkan ke dalam Elsimil, sistem elektronik siap nikah, siap hamil.
Untuk calon mempelai perempuan yang mengalami HB-nya rendah atau lainnya maka dilakukan pemberian obat tambah darah, begitu juga pihak calon mempelai laki-laki yang mengalami gangguan kesehatan maka dilakukan pengobatan terlebih dahulu sehingga kedua pasang calon tersebut ketika melangsungkan pernikahan sudah memiliki kesiapan fisik yang mumpuni sehingga akan menghasilkan keturunan yang baik dan sehat.
“Kita telah menyiapkan sebanyak 5.427 tim pendamping keluarga yang tersebar di setiap desa untuk melakukan pendampingan pasangan usia subur, ibu hamil, ibu melahirkan, dan ibu yang memiliki balita, untuk mencegah terjadinya stunting,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.