SUARA CIREBON – Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan diumumkan dibacakan pada tanggal 7 November 2023.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan rencana pembacaan putusan yang ditetapkan tanggal 7 November 2023.
Jimly juga mengungkapkan alasan kenapa membaca putusan tanggal 7 November 2023, karena ini berkaitan dengan jadwal atau tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kita umumkan tanggal 7 November, menyesuaikan dengan jadwal atau tahapan pendaftaran capres – cawapres di KPU,” tutur Jimly.
Pernyataan Jimly ini merujuk pada tahapan pendaftaran pasangan capres-cawapres di KPU.
Sesuai tahapan pendaftaran di KPU, ada jadwal terkait bakal calon pengganti untuk capres dan cawapres.
Istilah “bakal calon pengganti”, ialah untuk mengakomodasi kemungkinan terjadinya pergantian figur baik untuk capres maupun cawapres.
Pasangan capres-cawapres yang sudah mendaftar di KPU, masih diberi kesempatan oleh KPU untuk mengganti pasangan, baik mengganti figur capres ataupun cawapres.
Untuk ini,KPU memberi kesempatan berupa tahapan bernama “pengusulan bakal calon pengganti” yang dijadwalkan tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2023.
Jika melihat tahapan di atas terkait “bakal calon pengganti”, maka setelah tanggal 8 November, pintu pergantian figur capres maupun cawapres sudah tertutup.
Melihat tahapan soal tahapan di KPU terkait “bakal calon pengganti”, nasib bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo dan putra sulung Presiden Jokowi, sangat bergantung pada putusan MKMK.
Jika putusan MKMK menyatakan ada pelanggaran kode etik pada putusan MK Nomor 90 terkait syarat cawapres, maka terbuka peluang posisi Gibran sebagai cawapres ditanyakan legalitasnya.
Artinya, penentuan putusan MKMK tanggal 7, terkait dengan kemungkinan memberi peluang untuk terjadinya pergantian pasangan capres-cawapres.
Posisi Gibran yang menjadi cawapres berdasarkan putusan MK Nomor 90 ini pun menjadi pertaruhan, nasibnya bergantung apa nanti putusan MKMK.
“Bukan tidak mungkin, kenapa MKMK menentukan putusan tanggal 7 karena terkait dengan jadwal soal calon pengganti yang berakhir tanggal 8 November,” tutur Maruarar Siahaan, mantan hakim konstitusi, Kamis 2 November 2023.
Untuk lebih jelasnya, berikut tahapan pendaftaran capres-cawapres untuk pemilihan presiden (pilpres) 2024 :
– Pengumuman pendaftaran 16 – 18 Oktober 2023
– Pendaftaran 19 – 25 Oktober 2023
– Pemeriksaan kesehatan 19 – 27 Oktober 2023
– Verifikasi dokumen pendaftaran 19 – 28 Oktober 2023
– Pengumuman hasil verifikasi 23-29 Oktober 2023
– Perbaikan dokumen persyaratan 25 – 31 Oktober 2023
– Penyerahan dokumen perbaikan 26 Oktober – 1 November 2023
– Verifikasi dokumen perbaikan 26 Oktober – 2 November 2023
– Pengumuman hasil perbaikan dokumen 26 Oktober – 3 November 2023
– Pengusulan bakal calon pengganti 26 Oktober – 8 November 2023
– Pemeriksaan hasil calon pengganti 26 Oktober 11 November 2023
– Verifikasi dokumen persyaratan bakal calon pengganti 26 Oktober – 12 November 2023
– Pengumuman hasil verifikasi dokumen bakal calon pengganti 11-12 November 2023
– Penetapan pasangan capres-cawapres 13 November 2023
– Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres – cawapres, 14 November 2023.
Dalam tahapan di atas, tertulis tahapan pengusulan bakal calon pengganti yang tertera tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2023.
Sesuai tahapan, KPU memang memberi kesempatan bagi pasangan capres-cawapres yang telah mendaftar, untuk merubah atau mengganti pasangannya.
Pergantian pasangan itu berlaku bisa untuk figur capres maupun cawapres. Dalam konteks kontroversi ini, ialah merujuk pada pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Sesuai tahapan, Prabowo masih diberi kesempatan untuk mengganti Gibran sebagai pasagan cawapresnya sampai 8 November 2023, sebelum akhirnya pada tanggal 13 November pasangan capres-cawapres ditetapkan KPU.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.