SUARA CIREBON – Menjelang Pemilihan Umum, baik pemilihan legislatif maupun presiden (pilreg dan pilpres), pemerintah mengeluarkan aturan berupa larangan pose foto untuk Aparat Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
Ada 10 pose foto bagi para ASN, TNI dan Polri yang dilarang pemerintah selama masa Pemilu 2024.
10 pose itu dianggap bisa mengambarkan atau mengesankan bahwa ASN tersebut tidak netral pada Pemilu 2024. Padahal, sesuai Undang Undang, seluruh ASN, TNI dan Polri harus netral.
Beredar di berbagai lini media sosial (medsos) soal 10 pose foto yang dilarang untuk para ASN, meliputi PNS dan PPPK, serta TNI dan Polri.
Berikut daftar 10 pose foto yang dilarang utnuk ASN, TNI dan Polri :
1. Pose dengan telunjuk mengarah ke bawah
2. Pose dengan jari metal
3. Pose dengan jempol ke atas
4. Pose dengan tangan membentuk telefon
5. Pose telunjuk angka 2 (Victori)
6. Pose memperlihatkan angka 5
7. Pose “hati” ala Korea atau sarangheyo (saranghaeyo)
8. Pose tangan angka 3
9. Pose tangan angka 1
10. Pose tangan membentuk pistol
Ke 10 pose foto itu, bagi ASN, TNI dan Polri akan dengan mudah dianggap tidak netral oleh masyarakat.
Sebab dinilai tengah menunjukan simbol yang mendukung partai politik (parpol) atau pasangan capres-cawapres tertentu.
Padahal sesuai Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 Pasal 2 berisi tentang kewajiban ASN, meliputi PNS, PPPK, TNI dan Polri, harus netral terhadap pemilu, baik pileg, plpres termasuk pilklada.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.