SUARA CIREBON – Nasib Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres bergantung hasil putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Gibran yang juga putra sulung Presiden Jokowi bisa batal sebagai cawapres, bila putusan MKMK menyalahkan Ketua MK, Anwar usman dalam putusan Nomor 90 terkait batas usia dan persyaratan sebagai capres dan cawapres.
Ketua MKMK, Prof. Jimly Asshidiqqie bahkan mengisyaratkan kemungkinan putusan etik atas sidang MKMK berpengaruh terhadap putusan MK Nomor 90 yang membuat Gibran bisa lolos sebagai cawapres.
Seperti diungkapkan Jimly Asshidiqqie, MKMK akan membacakan putusan atas sidang etik terhadap hakim konstitusi dalam putusan nomor 90 pada Selasa besok, 7 November 2023.
“Bisa saja mempengaruhi putusan Nomor 90,” tutur Jimly Asshidiqqie.
Jimly menjelaskan kemungkinan putusan sidang etik MKMK terhadap hakim konstitusi mempengaruhi putusan MK nomor 90 dan bertali-temali dengan legalitas Gibran sebaai cawapres.
“Asal ada syarat agar putusan sidang etik mempengaruhi putusan MK nomor 90,” tutur Jimly.
Jimly mengungkapkan syarat agar ptusan sidang etik MKMK juga mempengaruhi putusan MK nomor 90 yang selama ini menjadi dasar hukum Gibran maju sebagai cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto.
“Syaratnya si penggugat bisa meyakinkan kami di MKMK bahwa putusan sidang etik bisa membatalkan putusan MK nomor 90. Kalau bisa meyakinkan, sangat terbuka kemungkinannya,” tutur Jimly.
Lebih jauh Jimly menuturkan masyarakat agar menunggu bagaimana nanti hasil sidang etik MKMK terhadap hakim tiga hakim konstitusi yang memutuskan perkara nomor 90 soal persyaratan capres dan cawapres.
“Tunggu saja besok. Kita akan bacakan putusannya,” tutur Jimly.
Dalam sidang etik MKMK, tiga hakim konstitusi diperiksa intensif. Antaranya Eny Nurbaeti, Arief Hidayat dan Ketua MK sendiri, Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran.
Sebelumnya, dalam pernyataan usai sidang etik, Jimly telah mengungkapkan menemukan kesalahan fatal dari Anwar usman dalam putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres dan cawapres. “Kita sudah menemukan kesalahannya. Tinggal tunggu aja nanti putusan MKMK,” tutur Jimly.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.