SUARA CIREBON – KPU RI menetapkan daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif (caleg), Jumat, 3 November 2023 sore.
Dalam DCT caleg DPR RI untuk daerah pemilihan (Dapil) VIII Jawa Barat, terdapat nama Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis. Azis masuk dalam DCT caleg Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Pada DCT itu, Azis mendapatkan nomor urut 8.
Sesuai peraturan, dengan masuknya nama Azis di DCT, maka jabatannya sebagai Wali Kota Cirebon secara otomatis dinyatakan berhenti. Posisi Wali Kota Cirebon akan dijabat Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati selaku pejabat pelaksana tugas (Plt).
Eti Herawati akan menjadi Plt Wali Kota Cirebon sampai akhir masa jabatan (AMJ) pasangan Azis-Eti, pada 12 Desember 2023 mendatang.
Terkait hal itu, Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko mengatakan, setelah ditetapkan dan namanya masuk DCT, maka pada saat itu Nashrudin Azis secara otomatis dinyatakan berhenti sebagai Wali Kota Cirebon.
“Hari ini (Jumat, kemarin) ditetapkan masuk DCT, otomatis tidak melekat lagi sebagai wali kota, sudah demisioner,” kata Mardeko, Jumat, 3 November 2023.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi mengatakan, DPRD akan menggelar rapat paripurna menindaklanjuti masuknya nama Wali Kota Azis dalam DCT.
“Senin (hari ini, red), DPRD bersama Pemkot rapat paripurna, agendanya tentang pembacaan pemberhentian Pak Azis sebagai Wali Kota karena mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, kemudian diangkatnya Bu Wakil Wali Kota (Eti Herawati) sebagai pelaksana tugas (Plt),” kata Agus.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Cirebon, Hj Eti Herawati menyampaikan, di sisa akhir masa jabatan, pihaknya akan menggunakan sebaik-baiknya waktu yang ada untuk menyelesaikan visi misi yang belum selesai.
“Di sisa akhir masa jabatan saya yang nanti akan menjadi Plt Wali Kota Cirebon, akan mengawal visi misi saya sampai selesai. Saya akan lakukan sebaik-baiknya di sisa akhir masa jabatan saya ini,” ujar Eti.
Seperti diketahui, beberapa bulan lalu, Azis mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Cirebon karena mencalonkan diri sebagai bacaleg DPR RI dari PDI Perjuangan. Surat pengunduran diri tersebut, merupakan salah satu prasyarat agar nama Azis bisa tercantum di DCT.
Surat pengajuan pengunduran diri dari Azis sebagai Wali Kota Cirebon dijawab oleh Kemendagri melalui SK Nomor 100.2.1.3-3653 Tahun 2023, yang mengesahkan pemecatan dan penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Cirebon.
Surat tertanggal 31 Agustus 2023 mencakup hal-hal penting, termasuk mengesahkan pemberhentian dengan hormat Nashrudin Azis dari jabatannya sebagai Wali Kota Cirebon dari tahun 2018 hingga 2023 dan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.