SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Cirebon untuk Pemilu 2024, Jumat, 3 November 2023.
KPU Kabupaten Cirebon menetapkan sebanyak 677 caleg dengan rincian 417 laki-laki dan sebanyak 260 perempuan.
Pascapenetapan DCT, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon membuka ruang bagi peserta pemilu mengajukan sengketa. Pengajuan sengketa diberi waktu tiga hari pascapenetapan (hari kerja, red).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cirebon, Amir Fawaz, mengatakan, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu disebutkan pada pasal 26, permohonan sengketa disampaikan paling lama tiga hari setelah penetapan keputusan KPU.
“Tiga hari itu terhitung hari kerja, jadi karena penetapannya hari Jumat, maka batas akhir pengajuan sengketa ini pada hari Rabu (8 November 2023),” ujar Amir Fawaz, saat dihubungi, Minggu, 5 November 2023.
Pengajuan sengketa, lanjut Amir, dilakukan oleh peserta pemilu dalam hal itu partai politik (parpol) peserta pemilu. Menurut Amir, parpol diberi ruang mengajukan keberatan (sengketa) jika ditemukan ketidaksesuaian dalam penetapan DCT yang dilakukan KPU.
“Salah satu contoh, berdasarkan SK DPP partai tersebut jumlah bacaleg yang ditetapkan ada 10, namun oleh KPU justru ditetapkan kurang dari 10. Nah partai bisa mengajukan sengketa,” jelasnya.
Disinggung apakah sengketa ini boleh dilakukan oleh caleg, Amir mengatakan, permasalahan internal partai hanya bisa diselesaikan secara internal. Sengketa yang diajukan merupakan sengketa antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu.
“Jadi yang mengajukan sengketa hanya partai terhadap keputusan KPU. Kalau internal partai itu kewenangan dari partai itu sendiri,” tegasnya.
Amir memastikan, Bawaslu selalu hadir di setiap tahapan pelaksanaan Pemilu. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu. Dirinya juga berharap di Kabupaten Cirebon zero sengketa khususnya pada tahapan penetapan DCT ini.
“Kalau yang saya lihat semua partai sudah setuju semua terkait penetapan DCT. Jadi kemungkinan kecil ada sengketa,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.