SUARA CIREBON – Pemkab Cirebon menggelar Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap Kedua tahun 2023 di Aula Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, Selasa, 7 November 2023.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Cirebon yang sekaligus Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi.
Menurut Wabup, diseminasi audit kasus stunting ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor risiko dan penyebab risiko Stunting dari mulai sasaran calon pengantin, ibu hamil, ibu melahirkan, bayi di bawah dua tahun (Baduta) maupun bayi di bawah lima tahun (Balita).
Wabup mengungkapkan, prevalensi stunting Kabupaten Cirebon pada tahun 2022 berada di angka 16,8 persen. Angka tersebut masih berada di atas prevalensi stunting Pemerintah Pusat.
Ia mengatakan, Pemkab Cirebon memerlukan strategi yang komprehensif dalam percepatan penurunan stunting di wilayahnya. Strategi tersebut agar mencapai angka prevalensi di bawah 14 persen pada tahun 2024 dan mewujudkan “zero new stunting” di Jawa Barat.
“Percepatan penurunan stunting, saya pastikan telah menjadi salah satu prioritas, ini sejalan dengan penyelenggaraan reformasi birokrasi tematik sesuai arahan pemerintah pusat,” kata Ayu, sapaan akrabnya.
Karena itu, pihaknya sangat optimis tahun 2024 nanti kasus stunting di Kabupaten Cirebon turun hingga 11 persen. Meskipun di tengah jalan nanti dipastikan akan banyak kendala dan hambatan.
“Sesungguhnya kita harus tahu penyebabnya, yaitu dari hulu. Di antaranya adalah pemberian tablet tambah darah (TTD) kepada anak-anak SMP dan SMA,” jelas Ayu.
Pasalnya, kata Ayu, fakta di lapangan ada sebanyak 24,5 persen anak-anak di Kabupaten Cirebon tidak mau minum TTD. Karenanya, di tahun 2023 ini perlu kerja keras agar jangan sampai keluarga lemah ekonomi tapi juga berujung stunting pada anaknya.
“Di Sumber, kasus stuntingnya tinggi. Setelah diinventarisir, karena pola asuh. Nah, pola asuh ini berkaitan dengan SDM. Edukasi kita harus gencar, pemberian makanan bergizi juga harus gencar,” paparnya.
Sementara, Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni SKM MKes mengatakan, audit kasus stunting tahun kedua merupakan kegiatan prioritas. Dengan adanya kegiatan audit stunting ini, maka pihkanya bisa secara gamblang melakukan aksi terkait dengan audit kasus stunting ini.
“Audit kasus stunting merupakan identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber daya lainnya,” kata Eni.
Ia menerangkan, identifikasi kasus stunting adalah menemukan atau mengetahui risiko-risiko potensial penyebab langsung, baik melalui asupan maupun karena ada penyakit lainnya; dan penyebab tidak langsung pada calon pengantin, ibu hamil dan lainnya.
Berdasarkan hasil survei, di tahun 2024 nanti Kabupaten Cirebon bisa new zero stunting. Hal itu, karena pada tahun 2021 kasus stunting berada di 26,05 persen, di tahun 2022 turun menjadi 16,08 persen.
“Mudah-mudahan di tahun 2023 sesuai dengan target menjadi 11 persen, dan tidak ada lagi kasus stunting,” pungkasnya.***