SUARA CIREBON – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3653 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Cirebon dan Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cirebon, Senin, 6 November 2023.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah yang membacakan surat Menteri Dalam Negeri menyebut, pemberhentian Nashrudin Azis sebagai Wali Kota Cirebon mengacu pada surat pengajuan pengunduran diri Azis pada 5 Mei 2023, karena mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI (caleg) pada Pemilu 2024.
“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan keputusan Mendagri tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Cirebon dan Penunjukan Plt Wali Kota Cirebon,” kata Handarujati.
DPRD selanjutnya menetapkan pengangkatan Wakil Wali Kota Cirebon, Hj Eti Herawati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cirebon sisa masa jabatan 2018-2023.
“Menunjuk saudari Eti Herawati Wakil Wali Kota Cirebon untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Wali Kota Cirebon sisa masa jabatan tahun 2018-2023. Keputusan Mendagri berlaku pada tanggal penetapan daftar calon tetap Pemilu 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menjelaskan, Nashrudin Azis dinyatakan resmi berhenti sebagai Wali Kota Cirebon terhitung sejak 3 November 2023, bertepatan dengan penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 oleh KPU.
“Penetapan DCT-nya Pak Azis kan Jumat kemarin, karena terselang libur, kami kebut paripurna pengumuman pemberhentian dan pengesahan hari Senin ini (kemarin, red),” kata Ruri usai rapat paripurna.
Menurut Ruri, sejak namanya ditetapkan masuk DCT pada saat itu juga kewenangan Azis sebagai Wali Kota Cirebon sudah lagi tidak melekat.
“Bu Wakil juga pada Jumat kemarin sudah resmi jabat Plt Wali Kota Cirebon, secara aturan kan seperti itu,” katanya.
Ruri mengatakan, hasil rapat paripurna akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk diteruskan ke Kemendagri.
“Berita acara rapat paripurna ini akan kami sampaikan kepada Gubernur dan Kemendagri, secara SOP selama tujuh hari kerja dan surat dikirim hari ini menggunakan kop surat DPRD,” tandasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.